Gloria mengajukan gugatan ini untuk mendapatkan kejelasan soal status kewarganegaraan putrinya, Gloria Natapradja Hamel.
Gloria adalah Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) yang bertugas di upacara peringatan HUT ke-71 RI di Istana Negara, Jakarta, pada 17 Agustus 2016.
Sidang putusan akan digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, pukul 10.30 WIB.
Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, dalam permohonannya, Ira meminta Majelis Konstitusi membatalkan berlakunya Pasal 41 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan (UU 10/2016).
Baca: Ibunda Gloria Natapradja Ajukan Uji Materi UU Kewarganegaraan ke MK
Alasannya, pasal tersebut mengharuskan anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari pasangan warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) mendaftarkan diri ke Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM paling lambat 4 (empat) tahun setelah Undang-Undang ini diundangkan, jika anak tersebut ingin memeroleh status kewarganegaraan Indonesia.
Aturan tersebut dinilai diskriminatif dan berpotensi merugikan hak konstitusional anak-anak yang terlahir sebelum 1 Agustus 2006, sebagaimana undang-undang tersebut secara sah mulai diberlakukan.
"Intinya agar anak Pemohon, si Gloria itu menjadi WNI tanpa harus mendaftar (ke Imigrasi) paling lambat 4 tahun setelah UU Kewarganegaraan diundangkan," kata Fajar, saat dihubungi.
"Keberlakuan Pasal 41 UU Kewarganegaraan mengakibatkan kerugian konstitusional karena anak Pemohon kehilangan kesempatan menjadi WNI gara-gara setelah berusia 18 tahun orangtuanya tidak mendaftarkan diri kepada Menteri yang dibatasi 4 tahun setelah UU diundangkan, untuk memperoleh kewarganegaraan Indonesia. Karenanya, anak Pemohon dianggap sebagai WNA," tambah Fajar.
Baca: Gloria Natapradja Harap MK Terima Uji Materi UU Kewarganegaraan
Dikonfirmasi terpisah, Ira berharap Majelis Konstitusi dalam putusannya menerima permohonan yang diajukannya tersebut.
"Semoga dikabulkan permohonan kami, karena kalau dikabulkan, otomatis Gloria membantu banyak anak-anak yang senasib," kata Ira, saat dihubungi, Kamis.
Ira mengaku akan menghadiri persidangan bersama Gloria.
Tidak mengikat
Sebelumnya, dalam persidangan yang digelar Selasa, 21 November 2016, pakar hukum tata negara Refly Harun berpendapat bahwa ketentuan Pasal 41 Nomor 10 Tahun 2016 sebaiknya dibatalkan dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Hal ini menghindari adanya diskriminasi antara anak-anak yang terlahir sebelum UU tersebut ditetapkan dan anak-anak yang terlahir setelah UU tersebut ditetapkan.
Lebih jauh, menurut Refly, ketentuan tersebut juga berpotensi membuat seorang anak kehilangan kewarganegaraannya.
"Bagaimana bila orangtua tidak mendaftarkan anaknya untuk memiliki kewarganegaraan Indonesia, baik karena tidak mendaftar, tidak tahu, atau lupa, sehingga, habis tenggat waktu yang diberikan? Tentunya secara otomatis, anak tersebut kehilangan kewarganegaran Indonesianya, sebagaimana dialami Gloria," kata Refly.
Dengan pembatalan aturan tersebut, kata Refly, maka anak-anak pernikahan pasangan WNI dan WNA yang lahir setelah 1 Agustus (2006) maupun sebelum 1 Agustus 2006 tetap diakui kewarganegaraan gandanya sebelum berusia 18 tahun.
Ketika memasuki usia 18 tahun, anak tersebut dapat memilih kewarganegaraan.
Sosok Gloria menjadi sorotan jelang upacara peringatan hari kemerdekaan RI tahun lalu.
Sebab, Gloria digugurkan dari angggota Paskibraka di Istana negara lantaran diketahui memegang paspor Perancis, sebagaimana kewarganegaraan ayahnya.
Oleh karena itu, Gloria dianggap bukan warga negara Indonesia. Gloria digugurkan pada Senin (15/8/2016), ketika 67 calon Paskibraka lainnya dikukuhkan Presiden Joko Widodo di Istana Presiden.
Padahal, untuk sampai pada tahap ini Gloria telah lolos seleksi di tingkat sekolah, kota, provinsi, dan nasional.
Meskipun tak ikut menjadi anggota Paskibraka saat pengibaran bendera, namun Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengizinkan Gloria ikut serta ketika uoacara penurunan bendera pada sore harinya.
Update berita:
MK dalam putusannya menolak permohonan uji materi yang diajukan Gloria.
Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Anwar Usman menyampaikan, Mahkamah menilai bahwa permohonan Ira tidak beralasan menurut hukum.
Untuk selengkapnya bisa dibaca dalam berita berjudul "MK Tolak Gugatan Terkait Status Kewarganegaraan Gloria Natapradja".
Adapun Gloria mengaku kecewa atas putusan MK tersebut.
Dengan ditolaknya permohonan tersebut, menurut Gloria, maka banyak anak hasil perkawinan antara warga negara Indonesia dan warga negara asing kesulitan mengurus status kewarganegaraan.
Untuk selengkapnya bisa dibaca dalam berita berjudul "Gloria Natapradja: Aku Tahu Rasanya Enggak Dipikirkan Negara...)
https://nasional.kompas.com/read/2017/08/31/09233121/masih-ingat-gloria-natapradja-kamis-siang-mk-putuskan-gugatan