Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiga Menteri Tanda Tangani SKB Pembinaan terhadap Mantan Anggota HTI

Kompas.com - 30/08/2017, 14:42 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto mengungkapkan, Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Peringatan dan Pembinaan terhadap Mantan Anggota Hizbut Tahrir Indonesia atau HTI telah ditandatangani.

SKB tersebut ditandatangani oleh tiga menteri, yakni Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly, serta Jaksa Agung HM Prasetyo.

"Ya itu sudah ditandatangani," ujar Wiranto saat ditemui di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Rabu (30/8/2017).

Wiranto menjelaskan, melalui penerbitan SKB, pemerintah berupaya melakukan pembinaan terhadap mantan pengurus dan anggota HTI.

Baca: Apa Alasan Pemerintah Akan Terbitkan SKB Terkait Mantan Anggota HTI?

Pemerintah tidak ingin ancaman terhadap ideologi Pancasila kembali menguat.

"Isinya pembinaan kepada para eks anggota supaya masuk kembali ke jalur ideologi pancasila yang sah, yang diakui kontitusi negara kita," kata Wiranto.

"Tatkala dibubarkan karena ada satu pertimbangan khusus masalah ancaman ideologis maka mereka perlu dibina, kembali diarahkan untuk masuk kembali ke jalur yang benar. Jalur di mana ideologi Pancasila itu harus dihormati dan diyakini jadi ideologi kebangsaan yang benar," lanjut dia.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM mencabut status badan hukum ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Baca: Ketua MUI: Bubarkan Ormas, Pemerintah Harus Lihat Ada Enggak yang Sekelas HTI

Dengan demikian, HTI resmi dibubarkan pemerintah.

Keputusan ini diambil sebagai tindak lanjut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 yang mengubah UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Kompas TV Negara-Negara Ini Juga Bubarkan Hizbut Tahrir
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com