JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani mengatakan, partainya menyetujui rencana pemerintah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Peringatan dan Pembinaan Terhadap Mantan Anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Menurut Arsul, pasca-pembubaran organisasi kemasyarakatan itu, pemerintah harus melakukan pembinaan terhadap mantan anggotanya sebagai warga negara Indonesia.
"Mereka itukan tetap menjadi bagian dari rakyat Indonesia yang kebetulan dari sisi ideologi itu tidak sesuai dengan apa yang sudah menjadi kesepakatan berbangsa. Karena itu memang harus dibina," ujar Arsul, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (16/8/2017).
Meski demikian, Arsul mengingatkan agar penerbitan SKB jangan sampai menjadi alat untuk mengekang hak asasi manusia.
Baca: Hindari Persekusi, Salah Satu Alasan Penerbitan SKB Mantan Anggota HTI
Anggota Komisi III DPR RI itu mengatakan, SKB tidak boleh membatasi kebebasan mantan anggota HTI.
"Harapannya SKB ini tetap sesuai dengan maksudnya dalam rangka pembinaan. Pembinaan itu jangan ada aspek pengekangan yang kemudian arahnya adalah pembatasan kebebasan dan pelanggaran HAM," ujar dia.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto mengatakan, Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Peringatan dan Pembinaan Terhadap Mantan Anggota HTI akan segera diterbitkan.
SKB ini dikeluarkan setelah pemerintah mencabut status badan hukum HTI.
SKB terkait mantan anggota HTI ini antara lain memuat imbauan kepada Kementerian/Lembaga, termasuk pemerintah daerah agar melakukan pembinaan terhadap mantan HTI.
Hal itu dilakukan agar mereka tidak kembali mendirikan suatu organisasi kemasyarakatan yang serupa dengan HTI.
Di sisi lain, dalam SKB itu pemerintah menegaskan bahwa mantan anggota HTI dilarang menyebarkan paham dan ajaran yang bertentangan dengan empat konsensus nasional, yakni Pancasila, Bhineka Tunggal Ika, UUD 1945 dan NKRI.
Wiranto juga menegaskan bahwa pemerintah tidak segan bertindak tegas jika mantan anggota HTI melakukan pelanggaran sesuai Perppu No. 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas).