JAKARTA, KOMPAS.com - Pasca-pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia atau HTI, pemerintah berencana menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Peringatan dan Pembinaan Terhadap Mantan Anggota HTI.
Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Sesmenko Polhukam) Letnan Jenderal Yoedhi Swastono mengatakan, pencegahan aksi persekusi terhadap mantan anggota HTI menjadi salah satu alasan penerbitan SKB tersebut.
"Di SKB itu kan imbauan pembinaan bagi masyarakat. Jadi masyarakat juga diimbau tidak melakukan aksi untuk, katakanlah melakukan persekusi terhadap organisasi yang dinyatakan sebagai organisasi terlarang, itu enggak boleh," ujar Yoedhi saat ditemui di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta Utara, Rabu (2/8/2017).
Baca: Pemerintah Akan Terbitkan SKB Terkait Mantan Anggota HTI
Yoedhi menjelaskan, penerbitan SKN merupakan tindak lanjut dari keputusan pembubaran dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas).
Melalui SKB, kata Yoedhi, pemerintah daerah wajib melakukan pembinaan terhadap mantan anggota HTI.
"Kami wajib untuk melakukan pembinaan. Di Pemda itu ada forum komunikasi pimpinan daerah, itu forum yang dilakukan untuk mengimbau dan membina mantan pengurus HTI," kata Yoedhi.
SKB tersebut akan ditandatangani oleh empat kementerian/lembaga yakni Kemenko Polhulam, Kementerian Dalam Negeri, Kemenkumham, dan Kejaksaan Agung.
Baca: Ini Pesan Wiranto untuk Mantan Anggota HTI
Namun, Yoedhi belum bisa memastikan kapan SKB itu akan diterbitkan.
"Sekarang masih di proses pembahasan nantikan setelah itu ditandatangani oleh tiga kementerian dan Jaksa Agung," kata Yoedhi.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto menggelar rapat koordinasi terbatas tingkat menteri di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin (31/7/2017).
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur mengatakan, dalam rapat tersebut telah disepakati pembentukan tim kecil untuk menindaklanjuti penerbitan SKB.
"Nanti ada rapat tim kecil lagi. Ini masih ditindaklanjuti oleh tim kecil dulu, baru nanti ada keputusan," ujar Asman, saat ditemui seusai pertemuan.
Diketahui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM mencabut status badan hukum ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Dengan demikian, HTI resmi dibubarkan pemerintah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.