Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Alasan Pemerintah Akan Terbitkan SKB Terkait Mantan Anggota HTI?

Kompas.com - 03/08/2017, 17:44 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pasca-pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), pemerintah berencana menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Peringatan dan Pembinaan Terhadap Mantan Anggota HTI.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto mengatakan, penerbitan SKB tersebut bertujuan untuk melindungi mantan anggota HTI dari potensi terjadinya tindakan persekusi di tengah masyarakat.

"SKB sedang digodok. Intinya agar tidak timbul keresahan dan keributan di masyarakat. Artinya kita sesuaikan antara kondisi saat sebelum dan setelah dibubarkan," ujar Wiranto, saat ditemui di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Kamis (3/8/2017).

"SKB itu fokusnya bagaimana kami (pemerintah) memperlakukan mantan pengurus anggota HTI itu, agar tidak terjadi satu tindakan langsung dari masyarakat. Itu kami lindungi secara hukum," kata dia.

Baca: Pemerintah Akan Terbitkan SKB Terkait Mantan Anggota HTI

Melalui penerbitan SKB, pemerintah pusat juga mengimbau kepada pemerintah daerah agar melakukan pembinaan terhadap mantan anggota, pengurus, dan simpatisan HTI, 

Hal itu dilakukan agar mereka tidak kembali mendirikan suatu organisasi kemasyarakatan yang serupa dengan HTI.

"Kedua, dilakukan satu imbauan untuk melakukan upaya pembinaan kepada eks anggota, pengurus, simpatisan HTI untuk kemudian kembali pada format Negara Kesaturan Republik Indonesia, Pancasila, UUD 1945 dan Bhineka Tunggal Ika," papar Wiranto.

Di sisi lain, dalam SKB itu pemerintah menegaskan bahwa mantan anggota HTI dilarang menyebarkan paham dan ajaran yang bertentangan dengan empat konsensus nasional.

"Berikutnya adalah imbauan agar mereka tidak lagi menyebarkan, menyampaikan sesuatu yang kami anggap bisa bertentangan dengan NKRI, Pancasila, UUD 1945 dan Bhineka Tunggal Ika," kata dia.

Baca: Ketua MUI: Bubarkan Ormas, Pemerintah Harus Lihat Ada Enggak yang Sekelas HTI?

Menurut Wiranto, SKB akan ditandatangani oleh tiga menteri, yakni Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, dan Jaksa Agung.

"Nanti berbagai instansi terkait akan berkoordinasi dengan menteri-menteri yang menandatangani SKB, bagaimana menyelaraskan tindakan di lapangan," ujar Wiranto.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM mencabut status badan hukum ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Dengan demikian, HTI resmi dibubarkan pemerintah.

Kompas TV Sikap HTI Soal Pembubaran Ormasnya

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia 'The New Soekarno'

Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia "The New Soekarno"

Nasional
TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

Nasional
Terseretnya Nama Jokowi di Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Terseretnya Nama Jokowi di Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Nasional
Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Nasional
Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Nasional
Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Nasional
Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Nasional
Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Nasional
Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com