Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dalami soal Barang Sitaan, Pansus Angket KPK Undang Ditjen Pemasyarakatan

Kompas.com - 29/08/2017, 12:02 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Panitia Khusus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengundang pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk mendalami sejumlah hal berkaitan dengan 11 temuan awal Pansus.

Rapat dengan Ditjen Pemasyarakatan dijadwalkan pukul 14.00 WIB.

Salah satu temuan awal Pansus adalah mengenai barang rampasan dan sitaan negara terkait kasus di KPK.

"Sebelas temuan awal tentunya kan kami harus dalami. Itu adalah bentuk pertanggungjawaban," ujar Ketua Pansus Hak Angket KPK, Agun Gunandjar Sudarsa, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/8/2017).

Baca: Fahri Hamzah: Karena Guru Besar Tolak Revisi UU, KPK Jadi Lembaga Suci

Dari hasil kunjungan Pansus ke lima Kantor Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) wilayah DKI dan Tangerang, ada sejumlah benda rampasan dan sitaan yang tidak teradministarisi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Agun mengatakan, beberapa barang sitaan dan rampasan yang teradminiatrasi hanya sebatas mobil, motor, serta beberapa alat percetakan dan alat kesehatan.

"Sementara barang rampasan dan sitaan negara seperti tanah, bangunan, rumah, apalagi dalam bentuk uang itu tidak teradministrasikan di Rupbasan," kata dia.

Menurut Anggota Komisi III DPR itu, barang yang sudah "diblokir" pemakaiannya sudah terkait dengan perkara hukum sehingga seharusnya tak digunakan karena rawan disalahgunakan.

Namun, tak menutup kemungkinan Pansus akan menanyakan sejumlah hal di luar Rupbasan. Hal itu telah dikomunikasikan Pansus kepada pihak Ditjen Pemasyarakatan. 

Kompas TV Pengkajian panitia angket terhadap kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi masih berlanjut.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Nasional
Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Nasional
Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com