JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat RI Fahri Hamzah mengusulkan agar Panitia Khusus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga memanggil Presiden Joko Widodo dalam forum pansus.
Presiden, menurutnya, perlu dihadirkan sebelum rekomendasi pansus diputuskan namun setelah pansus memanggil KPK.
"Saya sendiri (mengusulkan) seharusnya Presiden dihadirkan," kata Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/8/2017).
KPK dinilai kerap bekerja sendiri tanpa koordinasi dengan presiden. Fahri menuturkan, dalam forum pansus hak angket, DPR bisa menanyakan hal tersebut.
"Apakah memang menurut presiden wajar ada lembaga yang bekerja, satu sisi presidennya ngomong kemana-mana 'kita anti korupsi' tapi orang ditangkap ada setiap hari. Apa enggak ganjil di kepala presiden? Terus fungsi presiden dalam memberantas korupsi apa?" tuturnya.
(Baca: stana: DPR Memang Punya Kewenangan Bentuk Angket)
Fahri menambahkan, KPK merupakan elemen yang bekerja di bawah presiden. Sementara presiden selama ini seolah hanya terdiam saat KPK melakukan penangkapan di sana sini. Padahal, presiden bertanggung jawab terhadap jalannya negara.
"Ini menyangkut kredibilitas negara lho. Kalau negara kita diisukan di luar negeri sebagai negara korup lalu modal enggak mau datang, investasi enggak datang yang diminta bertanggungjawab siapa? KPK?" tutur dia.
"Enggak ada KPK diminta pertanggungjawaban soal itu, itu tanggungjawab presiden. Tapi pertanyaannya presiden sadar enggak dengan ini? Saya malah di ujung setelah semua temuan lengkap ya presiden harus ditanya. Presiden mau kemana?" ucap mantan Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.
(Baca: Kerja Pansus Angket Berpotensi Mengarah kepada Revisi UU KPK)
Fahri menilai, hal itu perlu ditanyakan langsung oleh pansus melalui forum resmi pansus angket. Tak bisa hanya melalui perwakilan, misalnya melalui pimpinan DPR.
Fahri curiga presiden tak mau tahu mengenai OTT KPK.
"(Presiden) Terserah mau ditangkap, mau apa. Wah itu kalau terjadi bahaya. Bisa dibilang presiden lepas tangan terhadap pertangungjawaban pemberantasan korupsi," kata dia.
Hal itu, menurutnya, akan menjadi kesalahan fatal. Dia menganggap tak boleh ada lembaga negara yang bekerja di luar kendali presiden.
"Tidak boleh ada satu pun lembaga negara yang beroperasi di dalam tubuh pemerintahan kita, terutama yang ada di kamar eksekutif, yang tidak dalam kendali presiden," ucap Fahri.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.