Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pansus Angket Kaji soal Penghentian Perkara di KPK

Kompas.com - 24/08/2017, 15:42 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Umum PAN Taufik Kurniawan menyatakan salah satu hal yang dikaji Panitia Khusus (Pansus) Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ialah merevisi kewenangan penghentian perkara oleh KPK.

Hal itu berkaca pada mereka yang lebih dulu meninggal dunia saat masih berstatus tersangka dan belum sempat memasuki proses sidang.

"Menurut saya ini (kewenangan penghentian perkara) termasuk yang dikaji oleh teman-teman di pansus. Tapi prinsipnya itu, jadi bagaimana secara alamiah orang yang sudah meninggal kan masih ditersangkakan, tidak dikeluarkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan)," kata Taufik di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/8/2017).

(baca: Fahri Hamzah: UU KPK Pasti Direvisi)

Ia menambahkan, hal itu tak hanya menjadi perhatian partainya, melainkan juga semua partai di DPR.

Menurut dia, siapapun yang telah meninggal dunia sebaiknya kasusnya dihentikan agar tak merusak nama baik keluarganya yang tak terlibat.

"Itu masih menyandang status itu (tersangka) ya karena hanya tidak ada kewenangan KPK keluarkan SP3. Itu yang harus kita perhatikan. Kan kasihan putra-putrinya karena masih tersangka sampai almarhum," lanjut dia.

(baca: Fahri Hamzah: Karena Guru Besar Tolak Revisi UU, KPK Jadi Lembaga Suci)

DPR selama ini mempermasalahkan substansi UU KPK, salah satunya soal larangan menghentikan perkara yang sudah masuk tahap penyidikan.

Selama ini, semua perkara akan berakhir di pengadilan. Tidak seperti Kepolisian dan Kejaksaan, suatu penyidikan bisa dihentikan dengan berbagai alasan.

Wacana revisi UU KPK kembali muncul di tengah kerja Pansus Hak Angket KPK. Wacana itu selama ini kandas setelah ditolak berbagai pihak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’  ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’ ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Nasional
Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Nasional
Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Nasional
Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Nasional
Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Nasional
AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

Nasional
MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

Nasional
Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Nasional
Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Nasional
Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Nasional
TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

Nasional
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Nasional
Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com