BANDUNG, KOMPAS.com - Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung (MA) Sunarto menegaskan bahwa pihaknya akan meningkatkan fungsi pengawasan terhadap seluruh aparatur di lingkungan lembaga peradilan.
Hal tersebut dilakukan agar kasus dugaan suap yang menimpa panitera pengganti Pengadilan Jakarta Selatan Tarmizi tidak kembali terjadi.
Tarmizi ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga menerima suap Rp 400 juta dari Akhmadi Zaini, pengacara PT Aquamarine Divindo Inspection terkait kasus perdata gugatan wanprestasi. Zaini diduga menyuap Tarmizi untuk memengaruhi putusan hakim.
"Kalau Ini tidak bisa dibina ya dibinasakan. Itu prinsipnya badan pengawasan," ujar Sunarto saat berbicara dalam Lokakarya Media bersama MA dan EU-UNDP Sustain di Bandung, Jawa Barat, Rabu (23/8/2017).
"Jadi kalau misalnya ada laporan dari masyarakat, ada pengacara yang telepon-teleponan dengan panitera pengganti, kami akan langsung panggil," kata dia.
Sunarto menuturkan, selama ini Badan Pengawas MA selalu menjalankan fungsi pembinaan dalam rangka pencegahan tindakan penyimpangan. Pembinaan dilakukan terhadap seluruh pimpinan pengadilan, hakim dan panitera.
"Peran Badan Pengawas itu kan melakukan pembinaan dalam rangka pencegahan. Itu tidak kurang-kurang kami melakukan pembinaan. Sampai Ketua MA mengumpulkan para pimpinan pengadilan, hakim dan panitera," kata Sunarto.
(Baca juga: OTT terhadap Panitera dan Pembenahan Sistem Manajemen Perkara)
Salah satu peningkatan pengawasan yang dilakukan Bawas MA yakni dengan menjalin kerja sama dengan KPK. Sunarto mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengirimkan 10 aparatur Badan Pengawasan untuk menjalani pendidikan di KPK.
Sepuluh aparatur tersebut dilatih untuk melakukan fungsi pemantauan, pengintaian dan intelijen di lingkungan lembaga peradilan.
"Kami sudah kerja sama dengan KPK untuk seber pungli (sapu bersih pungutan liar) itu. Ada 10 aparatur di Banwas yang dididik oleh KPK untuk melakukan pemantauan, pengintaian dan intelijen," ucapnya.
(Baca: KPK Didik 10 Pegawai MA Jadi "Mata-mata" Lembaga Peradilan)
Sunarto menuturkan, sepuluh orang tersebut akan menjadi mata-mata dan bertugas menelusuri adanya dugaan penyimpangan yang berdasarkan laporan dari berbagai sumber, termasuk laporan dari masyarakat.
Selain itu, kata Sunarto, mereka juga akan bertukar informasi dengan KPK. Sebab, meskipun bertugas sebagai mata-mata, sepuluh orang tersebut tidak memiliki kewenangan penyadapan.
"Jadi kalau misalnya ada laporan dari masyarakat, ada pengacara yang telepon-teleponan dengan panitera pengganti, kami akan langsung panggil. Bedanya kita tidak punya hak menyadap dan tidak punya alat sadap. Nanti kita akan tukar informasi dengan KPK," tuturnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.