BANDUNG, KOMPAS.com - Pasca-penangkapan panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tarmizi, Mahkamah Agung semakin meningkatkan fungsi pengawasan bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung (MA) Sunarto mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengirimkan 10 aparatur Badan Pengawasan untuk menjalani pendidikan di KPK.
Sepuluh aparatur tersebut dilatih untuk melakukan fungsi pemantauan, pengintaian dan intelijen di lingkungan lembaga peradilan.
"Kami sudah kerja sama dengan KPK untuk saber pungli (sapu bersih pungutan liar) itu. Ada 10 aparatur di Banwas yang dididik oleh KPK untuk melakukan pemantauan, pengintaian dan intelijen," ujar Sunarto saat berbicara dalam Lokakarya Media bersama MA dan EU-UNDP Sustain di Bandung, Jawa Barat, Rabu (23/8/2017).
(Baca juga: OTT terhadap Panitera dan Pembenahan Sistem Manajemen Perkara)
Sunarto menuturkan, sepuluh orang tersebut akan menjadi mata-mata dan bertugas menelusuri adanya dugaan penyimpangan yang berdasarkan laporan dari berbagai sumber, termasuk laporan dari masyarakat.
Selain itu, kata Sunarto, mereka juga akan bertukar informasi dengan KPK. Sebab, meskipun bertugas sebagai mata-mata, sepuluh orang tersebut tidak memiliki kewenangan penyadapan.
"Jadi kalau misalnya ada laporan dari masyarakat, ada pengacara yang telepon-teleponan dengan panitera pengganti, kami akan langsung panggil. Bedanya kita tidak punya hak menyadap dan tidak punya alat sadap. Nanti kami akan tukar informasi dengan KPK," tuturnya.
(Baca juga: Kasus Suap Panitera PN Jaksel, KPK Berharap Manajemen Peradilan Lebih Baik)
Menurut Sunarto, identitas sepuluh aparatur pengawas itu sangat dirahasiakan bahkan di lingkungan MA. Hanya ada dua orang yang mengetahui dan menerima laporan dari mereka, yakni Kepala Badan Pengawasan dan Ketua MA.
"Tidak ada yang tahu identitas dari 10 orang yang dididik oleh KPK ini. Yang tahu hanya kepala banwas dan ketua MA. Kalau ada yang ketahuan jadi mata-mata, itu hangus, harus diganti. Itu standarnya KPK," kata Sunarto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.