JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Syarifuddin meminta pihak kepolisian mengusut dugaan rekayasa kasus yang menjeratnya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Syarifuddin mengaku telah mengajukan sejumlah laporan ke Mabes Polri dan Polda Metro Jaya sekitar tiga tahun lalu, saat ia dinyatakan bebas.
"Saya mohon Mabes Polri agar menuntaskan, melimpahkan laporan pengaduan saya bahwa KPK telah memalsukan suara saya," ujar Syarifuddin, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (21/8/2017).
Syarifuddin mengatakan, KPK memalsukan rekaman suara yang diputar dalam sidang seolah-olah suara dirinya.
Baca: Merasa Dikriminalisasi KPK, Mantan Hakim Syarifuddin Akan Temui Pansus
Saat itu, rekaman itu diputar di hadapan saksi.
"Teryata saksi menyatakan bukan lagi 100 persen, tapi 1.000 persen itu bukan suara hakim Syarifuddin," kata dia.
Di Polda Metro Jaya, Syarifuddin membuat tiga laporan.
Pertama, ia melaporkan pencurian barang-barangnya oleh KPK. Menurut dia, barang-baramg yang disita KPK dari rumahnya tidak berkaitan dengan perkara yang dituduhkan.
KPK juga dianggap merusak barang bukti yang dihadirkan dalam sidang.
Kedua, KPK diduga menempatkan barang bukti palsu berupa dokumen dalam sidang.
"Saya tidak punya bukti surat apapun. Yang saya gunakan bukti surat bikinannya KPK sendiri," kata Syarifuddin.
Ketiga, Syarifuddin menduga ada kurator yang memberikan keterangan palsu dan bekerja sama dengan notaris. Ia menduga, KPK ada di balik persekongkolan itu.
Baca: Kalah Kasasi, KPK Beri Ganti Rugi Rp 100 Juta ke Mantan Hakim Syarifuddin
Syarifuddin juga menemui Panitia Khusus Hak Angket terhadap KPK di DPR untuk melaporkan dugaan kriminalisasi dirinya.
Ia mengklaim punya bukti lengkap untuk mendukung pengaduannya itu.
"Baik surat, dokumen, melalui rekaman, ada semua. Saya akan bongkar semua rekayasa kasus kriminalisasi yang penuh konspirasi jahat dibalik nama besar KPK," kata Syarifuddin.
Pada 28 Februari 2012, Syarifuddin divonis empat tahun penjara ditambah denda Rp 150 juta subsider empat bulan kurungan.
Syarifuddin dianggap terbukti menerima suap Rp 250 juta dari kurator Puguh Wirawan terkait kepengurusan harta pailit PT Sky Camping Indonesia.
Pada 2013, ia mendapatkan pembebasan bersyarat setelah menjalani pidana di Lapas Cipinang, Jakarta.
Syarifuddin baru saja menerima uang ganti rugi dari KPK sebesar Rp 100 juta, sebagaimana putusan Mahkamah Agung.
MA memutus KPK wajib membayar ganti rugi karena menyalahi prosedur hukum dalam penggeledahan saat operasi tangkap tangan di kediamannya.
Saat penyerahan uang dilakukan, anggota Pansus Hak Angket KPK, Misbakhun ikut mendampinginya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.