Salin Artikel

Mantan Hakim Minta Polisi Usut Laporannya soal Dugaan Rekayasa Kasus di KPK

Syarifuddin mengaku telah mengajukan sejumlah laporan ke Mabes Polri dan Polda Metro Jaya sekitar tiga tahun lalu, saat ia dinyatakan bebas.

"Saya mohon Mabes Polri agar menuntaskan, melimpahkan laporan pengaduan saya bahwa KPK telah memalsukan suara saya," ujar Syarifuddin, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (21/8/2017).

Syarifuddin mengatakan, KPK memalsukan rekaman suara yang diputar dalam sidang seolah-olah suara dirinya.

Baca: Merasa Dikriminalisasi KPK, Mantan Hakim Syarifuddin Akan Temui Pansus

Saat itu, rekaman itu diputar di hadapan saksi.

"Teryata saksi menyatakan bukan lagi 100 persen, tapi 1.000 persen itu bukan suara hakim Syarifuddin," kata dia.

Di Polda Metro Jaya, Syarifuddin membuat tiga laporan.

Pertama, ia melaporkan pencurian barang-barangnya oleh KPK. Menurut dia, barang-baramg yang disita KPK dari rumahnya tidak berkaitan dengan perkara yang dituduhkan.

KPK juga dianggap merusak barang bukti yang dihadirkan dalam sidang.

Kedua, KPK diduga menempatkan barang bukti palsu berupa dokumen dalam sidang.

"Saya tidak punya bukti surat apapun. Yang saya gunakan bukti surat bikinannya KPK sendiri," kata Syarifuddin.

Ketiga, Syarifuddin menduga ada kurator yang memberikan keterangan palsu dan bekerja sama dengan notaris. Ia menduga, KPK ada di balik persekongkolan itu.

Baca: Kalah Kasasi, KPK Beri Ganti Rugi Rp 100 Juta ke Mantan Hakim Syarifuddin 

Syarifuddin juga menemui Panitia Khusus Hak Angket terhadap KPK di DPR untuk melaporkan dugaan kriminalisasi dirinya.

Ia mengklaim punya bukti lengkap untuk mendukung pengaduannya itu.

"Baik surat, dokumen, melalui rekaman, ada semua. Saya akan bongkar semua rekayasa kasus kriminalisasi yang penuh konspirasi jahat dibalik nama besar KPK," kata Syarifuddin.

Pada 28 Februari 2012, Syarifuddin divonis empat tahun penjara ditambah denda Rp 150 juta subsider empat bulan kurungan.

Syarifuddin dianggap terbukti menerima suap Rp 250 juta dari kurator Puguh Wirawan terkait kepengurusan harta pailit PT Sky Camping Indonesia.

Pada 2013, ia mendapatkan pembebasan bersyarat setelah menjalani pidana di Lapas Cipinang, Jakarta.

Syarifuddin baru saja menerima uang ganti rugi dari KPK sebesar Rp 100 juta, sebagaimana putusan Mahkamah Agung.

MA memutus KPK wajib membayar ganti rugi karena menyalahi prosedur hukum dalam penggeledahan saat operasi tangkap tangan di kediamannya.

Saat penyerahan uang dilakukan, anggota Pansus Hak Angket KPK, Misbakhun ikut mendampinginya.

https://nasional.kompas.com/read/2017/08/21/16371421/mantan-hakim-minta-polisi-usut-laporannya-soal-dugaan-rekayasa-kasus-di-kpk-

Terkini Lainnya

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke