Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UU Pemilu Sudah Diteken Jokowi, Penggugat Diminta Perbaiki Permohonan

Kompas.com - 19/08/2017, 22:46 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mempersilakan para pemohon uji materi Undang-undang Pemilu memperbaiki berkas permohonannya.

Sebab ketika mengajukan uji materi beberapa waktu lalu, para pemohon masih mengosongkan nomor undang-undang yang diuji.

Hal ini disampaikan Fajar sehubungan dengan telah ditandatanginya UU tersebut oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Silakan Pemohon memperbaiki permohonannya, kalau kemarin masih UU nomor ..., sekarang sudah dapat diisikan," kata Fajar saat dihubungi, Sabtu (19/8/2017).

Baca juga: Jokowi Teken UU Pemilu

Fajar mengatakan bahwa UU pemilu secara formil dan materiil telah sah setelah diundangkan menjadi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dengan demikian, aturan yang ada di dalam UU tersebut telah berlaku mengikat bagi setiap warga negara Indonesia.

"Bagi MK, pengundangan itu berarti sudah sah pula untuk menjadikannya sebagai objek permohonan dalam perkara pengujian UU. Ia (UU Pemilu) sudah dapat diuji materi, baik secara formil (saat ini) maupun materiil, oleh pihak-pihak yang menganggap ada kerugian konstitusional karena haknya terlanggar," kata Fajar.

Untuk diketahui, aturan pencalonan presiden dan wakilnya yang tertuang dalam UU Pemilu digugat oleh sejumlah advokat yang tergabung dalam Advokat Cinta Tanah Air (ACTA). Selain itu, aturan itu juga digugat oleh Ketua Umum Partai Islam Damai Aman (Idaman) Rhoma Irama. 

Fajar mengatakan bahwa kemungkinan sidang uji materi digelar bersamaan bagi kedua pemohon. Sebab, kedua pemohon sama-sama mengajukan gugatan pada objek yang sama.

"Untuk persidangan mungkin saja digabungkan kedua perkara itu, terutama karena ada kesamaan isu. Tetapi, tidak juga ada keharusan bagi MK untuk menggabungkan pemeriksaannya. Itu bergantung penuh pada pertimbangan hakim konstitusi," kata Fajar.

Baca juga: UU Pemilu Sudah Diteken Presiden, KPU Akan Segera Ambil Salinannya

Sebelumnya, Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi Johan Budi mengatakan bahwa Jokowi menandatangani draf UU Pemilu pada Rabu (16/8/2017) lalu.

"UU Pemilu sudah diundangkan pada 16 Agustus," kata Johan saat dihubungi, Sabtu (19/8/2017).

Kompas TV KPU Desak DPR Sahkan UU Pemilu
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com