Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisi VIII Usul Batas Minimal Biaya Umrah Diatur Peraturan Menag

Kompas.com - 18/08/2017, 15:25 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi VIII DPR Ali Taher Parasong menyarankan agar batasan minimal umrah dimasukan ke dalam Peraturan Menteri Agama (PMA).

Sebab, dengan dimasukkan ke dalam PMA, maka akan memberikan aturan yang jelas bagi penyelenggara umrah sekaligus rasa aman kepada calon jemaah.

Ali menambahkan, dengan dimasukannya batasan biaya minimal ke PMA maka juga akan menghadirkan biaya yang fleksibel. Dengan demikian, komponen biaya umrah seperti harga tiket dan akomodasi bisa saja sewaktu-waktu berubah.

"Enggak usah (undang-undang), lewat PMA saja, yang sewaktu-waktu bisa berubah karena kan ada fluktuasi. Kan bisa aja ada kenaikan avtur atau biaya operasional kan sewaktu-waktu bisa berubah. Oleh karena itu cukup menjadi adendum saja setiap ada perubahan," kata Ali di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (18/8/2017).

Ia memperkirakan biaya minimal umrah dari Indonesia sekitar 1.800 dollar AS dan maksimal 2.700 dollar AS.

Ia juga menyarankan agar pemerintah membuat aturan yang mengharuskan penyedia layanan umrah untuk menyediakan deposit dana sehingga tidak sepenuhnya mengandalkan dana dari calon jemaah.

Hal itu bertujuan untuk memberi jaminan jika terjadi kegagalan pemberangkatan sehingga penyedia layanan bisa segera mengganti biaya yang sudah disetor.

"Jadi memang setiap (agen) travel juga harus ada dana depositnya yang sesuai dengan besaran dan bidang usahanya," ucap politisi PAN itu.

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin sebelumnya mengatakan, pihaknya akan meningkatkan pengawasan penyelenggaraan umrah.

Pengawasan ini dilakukan karena banyaknya biro perjalanan yang menyediakan layanan umrah di Indonesia.

Lukman mengatakan, saat ini pemerintah memang lebih fokus pada penyelenggaraan ibadah haji. Dengan demikian, pemerintah menyerahkan penyelenggaraan umrah melalui biro perjalanan.

(Baca juga: Belajar dari Kasus First Travel, Menteri Agama Kaji Batas Minimum Biaya Umrah)

Sementara, Kementerian Agama hanya berwenang memberikan izin usaha. Akan tetapi, belajar dari kasus First Travel, Kementerian Agama berencana mengkaji penetapan batas minimal biaya umrah.

"Sehingga masyarakat tidak selalu menjadi korban. Karena kan masyarakat selalu ingin mencari yang paling murah. Padahal yang murahnya kelewat ekstrem itu justru yang harus dicurigai karena itu sesuatu yang enggak masuk akal," ujar Lukman, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/8/2017).

(Baca: Cegah Perang Harga, Kementerian Agama Kaji Batas Minimal Biaya Umroh)

Kompas TV Mengusut Tuntas Kasus Penipuan Umrah First Travel (Bag 3)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Respons KPK Soal Harun Masiku Nyaris Tertangkap pada 2021

Respons KPK Soal Harun Masiku Nyaris Tertangkap pada 2021

Nasional
55.000 Jemaah Haji Indonesia Ikuti Murur di Muzdalifah Usai Wukuf

55.000 Jemaah Haji Indonesia Ikuti Murur di Muzdalifah Usai Wukuf

Nasional
Anggota Komisi I DPR Dukung Kemenkominfo Ancam Blokir X/Twitter karena Izinkan Konten Porno

Anggota Komisi I DPR Dukung Kemenkominfo Ancam Blokir X/Twitter karena Izinkan Konten Porno

Nasional
Sindir Wacana Bansos untuk Penjudi Online, Kriminolog: Sekalian Saja Kasih Koruptor yang Dimiskinkan...

Sindir Wacana Bansos untuk Penjudi Online, Kriminolog: Sekalian Saja Kasih Koruptor yang Dimiskinkan...

Nasional
Pemerintah Semestinya Bikin Orang Lepas dari Judi Online, Bukan Memberikan Bansos

Pemerintah Semestinya Bikin Orang Lepas dari Judi Online, Bukan Memberikan Bansos

Nasional
Soal Duet Anies dan Kaesang, PKS: Status Anak Jokowi Belum Tentu Jadi Nilai Tambah

Soal Duet Anies dan Kaesang, PKS: Status Anak Jokowi Belum Tentu Jadi Nilai Tambah

Nasional
Kepala BNPT Apresiasi Densus 88 yang Proaktif Tangkap Residivis Teroris di Cikampek

Kepala BNPT Apresiasi Densus 88 yang Proaktif Tangkap Residivis Teroris di Cikampek

Nasional
Pertamina Luncurkan 'Gerbang Biru Ciliwung' untuk Kembangkan Ekosistem Sungai

Pertamina Luncurkan "Gerbang Biru Ciliwung" untuk Kembangkan Ekosistem Sungai

Nasional
Kriminolog Nilai Penjudi Online Mesti Dipandang sebagai Pelaku Pidana

Kriminolog Nilai Penjudi Online Mesti Dipandang sebagai Pelaku Pidana

Nasional
Harun Masiku Nyaris Diringkus di 2021, tapi Gagal Akibat KPK Ribut Internal

Harun Masiku Nyaris Diringkus di 2021, tapi Gagal Akibat KPK Ribut Internal

Nasional
Satgas Pangan Polri Awasi Impor Gula yang Masuk ke Tanjung Priok Jelang Idul Adha 2024

Satgas Pangan Polri Awasi Impor Gula yang Masuk ke Tanjung Priok Jelang Idul Adha 2024

Nasional
Eks Penyidik KPK Curiga Harun Masiku Tak Akan Ditangkap, Cuma Jadi Bahan 'Bargain'

Eks Penyidik KPK Curiga Harun Masiku Tak Akan Ditangkap, Cuma Jadi Bahan "Bargain"

Nasional
Sosiolog: Penjudi Online Bisa Disebut Korban, tapi Tak Perlu Diberi Bansos

Sosiolog: Penjudi Online Bisa Disebut Korban, tapi Tak Perlu Diberi Bansos

Nasional
KPK Hampir Tangkap Harun Masiku yang Nyamar Jadi Guru di Luar Negeri, tapi Gagal karena TWK

KPK Hampir Tangkap Harun Masiku yang Nyamar Jadi Guru di Luar Negeri, tapi Gagal karena TWK

Nasional
Minta Kemenag Antisipasi Masalah Saat Puncak Haji, Timwas Haji DPR: Pekerjaan Kita Belum Selesai

Minta Kemenag Antisipasi Masalah Saat Puncak Haji, Timwas Haji DPR: Pekerjaan Kita Belum Selesai

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com