JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi VIII DPR Sodik Mudjahid mengatakan, saat ini sedang dibahas pembuatan undang-undang baru mengenai umrah.
Menurut Sodik, undang-undang yang baru ini akan memperketat pengawasan bagi agen travel yang ingin menyediakan paket umrah.
"Kami segera selesaikan undang-undang yang baru menangani umrah, mengenai yang dulu belum terakomodasi secara sempurna," ujar Sodik saat menjadi narasumber dalam diskusi Polemik di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (12/8/2017).
Menurut Sodik, undang-undang yang baru nantinya akan lebih tegas mengatur tindakan bagi perusahaan travel yang bermasalah.
Baca: Anggota DPR Minta Aset First Travel Dijual untuk Jemaah
Undang-undang ini juga akan mengatur proses pemantauan yang lebih ketat, termasuk soal mekanisme pemberian sanksi.
Sodik mengatakan, undang-undang tentang haji yang ada selama ini memang tidak menjelaskan secara rinci mengenai pelaksanaan umrah.
Undang-undang tersebut dinilai belum cukup untuk mengantisipasi penipuan yang dilakukan agen travel umrah.
"Pasal tentang umrah itu sedikit sekali. Makanya tentang umrah dan haji dibuat khusus," kata Sodik.
Sebelumnya, PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel, menawarkan harga pemberangkatan umrah yang lebih murah dari agen travel lainnya.
Alhasil banyak orang tergiur dan langsung memesan paket umrah murah itu tanpa pikir panjang.
Baca: Wakil Ketua Komisi VIII Kecewa Kemenag soal First Travel
Namun, hingga batas waktu yang dijanjikan, calon jemaah tak kunjung berangkat. Perusahaan itu kemudian dianggap menipu calon jemaah yang ingin melaksanakan umrah.
Saat ini, kepolisian telah menahan Direktur Utama First Travel Andika Surachman dan istrinya, Anniesa Desvitasari, yang juga direktur di perusahaan tersebut.