JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum jemaah umrah First Travel Aldwin Rahadian mengatakan, pihaknya menginginkan uang yang disetor para kliennya untuk berangkat haji dikembalikan (refund) oleh First Travel.
Menurut Aldwin, kasus yang menjerat First Travel adalah penipuan dan penggelapan yang bisa dikembangkan ke kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Harus (dikembalikan). Apalagi ini dugaan TPPU, bisa disita asetnya," kata Aldwin, di Bareskrim Polri, yang bertempat di Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta Pusat, Kamis (10/8/2017).
Ia mengatakan, akan dibuat pusat pengaduan atau Crisis Center bagi para calon jemaah umrah yang dirugikan oleh First Travel.
Baca: Kemenag Diminta Bantu "Refund" Dana Jemaah Umrah Korban First Travel
Langkah ini dilakukan untuk memastikan uang milik jemaah yang harus dikembalikan dan berapa banyak aset milik perusahaan tersebut.
"Sehigga didata berapa kerugiannya, aset yang ada berapa, nanti bisa dikembalikan hak jemaah dan agennya," kata Aldwin.
Pada kasus ini, First Travel menawarkan harga pemberangkatan umrah yang lebih murah dari agen travel lainnya.
Pembeli tergiur dan memesan paket umrah. Namun, hingga batas waktu yang dijanjikan, calon jemaah tak kunjung berangkat.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Martinus Sitompul mengatakan, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah menangkap Direktur Utama PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel) Andika Surachman dan istrinya, Anniesa Desvitasari, yang juga direktur di perusahaan tersebut.
Keduanya dianggap menipu calon jemaah yang ingin melaksanakan umrah.
"Modus operandinya, pelaku menjanjikan dengan cara menawarkan biaya umrah," ujar Martinus melalui keterangan tertulis, Kamis (10/8/2017).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.