Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rekaman Miryam Dibuka di Pengadilan, KPK Nilai Bukti Sudah Terbuka

Kompas.com - 14/08/2017, 22:46 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Video rekaman pemeriksaan mantan anggota Komisi II DPR RI Miryam S Haryani saat menjadi saksi kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP) dibuka di persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (14/8/2017).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, dengan dibukanya rekaman itu KPK berharap pihak yang mempermasalahkan pemeriksaan Miryam oleh KPK dapat mengetahui kebenarannya.

"Maka sebenarnya hal yang dipersoalkan sejak awal sudah terbukti dan bisa dilihat bersama-sama," kata Febri, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (14/8/2017).

Seperti diketahui, saat rapat dengar pendapat dengan DPR beberapa waktu lalu, KPK menolak memberikan rekaman pemeriksaan Miryam yang disebut memberikan keterangan karena ditekan.

Sejak awal KPK menginginkan rekaman tersebut dibuka di persidangan. Sebab, rekaman Miryam menjadi salah satu bukti pada penyidikan yang sedang berlangsung.

Karena tidak diberikan rekamannya, hal ini yang akhirnya jadi salah satu alasan DPR membentuk Panitia Khusus Hak Angket KPK.

Namun, Febri enggan menjawab saat ditanya apakah dengan dibukannya rekaman tersebut, Pansus Angket KPK di DPR masih relevan atau tidak.

"Seharusnya pihak-pihak yang ingin mendengar apa yang disampaikan Miryam sudah bisa mendengar hal tersebut," ujar Febri.

"Kalau masih dipertanyakan apakah benar Miryam mengatakan sesuatu atau nama-nama tertentu, itu sudah terkonfirmasi dari rekaman yang diperdengarkan hari ini," kata dia.

Melalui rekaman ini, KPK juga ingin menunjukkan bahwa saat menjalani pemeriksaan Miryam tidak dalam keadaan tertekan.

"Sehingga kalau kemudian alasan pencabutan BAP pada saat itu adalah karena tertekan maka alasan itu mengada-ada. Itu yang sedang kami buktikan juga saat ini," ujar Febri.

(Baca: Jaksa KPK Putar Video yang Ungkap Pengakuan Miryam Diintimidasi Anggota DPR)

Ia menambahkan, KPK sedang fokus membuktikan perkara yang melibatkan Miryam. Miryam diketahui menjadi terdakwa pada kasus dugaan pemberian keterangan palsu di persidangan kasus e-KTP.

"Kami akan meyakinkan hakim bahwa memang Miryam sudah melanggar Pasal 22 UU Tipikor," ujar Febri.

Sebelumnya, dalam kasus ini, Miryam diduga sengaja tidak memberikan keterangan atau memberikan keterangan palsu saat menjadi saksi persidangan kasus dugaan korupsi e-KTP dengan dua terdakwa mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto.

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Miryam membantah semua keterangan yang ia sampaikan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) soal pembagian uang hasil korupsi e-KTP.

Meski dikonfrontasi oleh tiga penyidik KPK, Miryam tetap pada keterangannya sejak awal persidangan.

Kompas TV Tersangka kasus keterangan tidak benar, Miryam S Haryani berharap keberatannya atas dakwaan jaksa akan diterima oleh majelis hakim.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com