JAKARTA, KOMPAS.com - Video rekaman pemeriksaan mantan anggota Komisi II DPR RI Miryam S Haryani saat menjadi saksi kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP) dibuka di persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (14/8/2017).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, dengan dibukanya rekaman itu KPK berharap pihak yang mempermasalahkan pemeriksaan Miryam oleh KPK dapat mengetahui kebenarannya.
"Maka sebenarnya hal yang dipersoalkan sejak awal sudah terbukti dan bisa dilihat bersama-sama," kata Febri, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (14/8/2017).
Seperti diketahui, saat rapat dengar pendapat dengan DPR beberapa waktu lalu, KPK menolak memberikan rekaman pemeriksaan Miryam yang disebut memberikan keterangan karena ditekan.
Sejak awal KPK menginginkan rekaman tersebut dibuka di persidangan. Sebab, rekaman Miryam menjadi salah satu bukti pada penyidikan yang sedang berlangsung.
Karena tidak diberikan rekamannya, hal ini yang akhirnya jadi salah satu alasan DPR membentuk Panitia Khusus Hak Angket KPK.
Namun, Febri enggan menjawab saat ditanya apakah dengan dibukannya rekaman tersebut, Pansus Angket KPK di DPR masih relevan atau tidak.
"Seharusnya pihak-pihak yang ingin mendengar apa yang disampaikan Miryam sudah bisa mendengar hal tersebut," ujar Febri.
"Kalau masih dipertanyakan apakah benar Miryam mengatakan sesuatu atau nama-nama tertentu, itu sudah terkonfirmasi dari rekaman yang diperdengarkan hari ini," kata dia.
Melalui rekaman ini, KPK juga ingin menunjukkan bahwa saat menjalani pemeriksaan Miryam tidak dalam keadaan tertekan.
"Sehingga kalau kemudian alasan pencabutan BAP pada saat itu adalah karena tertekan maka alasan itu mengada-ada. Itu yang sedang kami buktikan juga saat ini," ujar Febri.
(Baca: Jaksa KPK Putar Video yang Ungkap Pengakuan Miryam Diintimidasi Anggota DPR)
Ia menambahkan, KPK sedang fokus membuktikan perkara yang melibatkan Miryam. Miryam diketahui menjadi terdakwa pada kasus dugaan pemberian keterangan palsu di persidangan kasus e-KTP.
"Kami akan meyakinkan hakim bahwa memang Miryam sudah melanggar Pasal 22 UU Tipikor," ujar Febri.
Sebelumnya, dalam kasus ini, Miryam diduga sengaja tidak memberikan keterangan atau memberikan keterangan palsu saat menjadi saksi persidangan kasus dugaan korupsi e-KTP dengan dua terdakwa mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto.
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Miryam membantah semua keterangan yang ia sampaikan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) soal pembagian uang hasil korupsi e-KTP.
Meski dikonfrontasi oleh tiga penyidik KPK, Miryam tetap pada keterangannya sejak awal persidangan.