JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Aga Khan, pengacara mantan anggota DPR RI, Miryam S Haryani, Kamis (3/8/2017).
Aga diperiksa sebagai saksi untuk anggota DPR Markus Nari yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, dalam pemeriksaan pada hari ini, penyidik mengklarifikasi soal barang bukti hasil penggeledahan KPK sebelumnya.
"Penyidik mengklarifikasi sejumlah barang bukti elektronik yang telah disita sebelumnya dari proses penggeledahan di rumah dan kantor yang bersangkutan pada pertengahan Juli lalu," kata Febri, saat dikonfirmasi, Kamis (3/8/2017).
Baca: Pengacara Miryam Diperiksa sebagai Saksi Kasus Markus Nari
Febri mengatakan, penyidik juga mendalami hubungan Aga dan Anton Taufik, yang pernah diperiksa dalam kasus indikasi keterangan tidak benar di pengadilan kasus e-KTP.
Anton Taufik disebut dalam persidangan kasus korupsi e-KTP sebagai pengacara muda yang pernah menemui Miryam, beberapa hari sebelum ia bersaksi di Pengadilan Tipikor.
Anton Taufik diduga memengaruhi Miryam untuk mencabut berita acara pemeriksaan (BAP) saat menjadi saksi dalam kasus e-KTP.
Baca: KPK Telusuri Uang Rp 4 Miliar yang Mengalir ke Markus Nari
Febri mengatakan, beberapa peristiwa ini diduga perbuatan merintangi proses hukum kasus e-KTP, dan berhubungan dengan kasus Miryam yang sekarang sedang diproses.
Miryam sudah berstatus terdakwa dalam kasus sebelumnya.
"Persinggungan kasus-kasus ini, diperdalam oleh penyidik," ujar Febri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.