Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Viktor Laiskodat, Hak Imunitas Jadi Bagian Verifikasi MKD

Kompas.com - 10/08/2017, 17:13 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) akan memproses laporan terhadap Ketua Fraksi Partai Nasdem di DPR, Viktor Bungtilu Laiskodat.

Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, verifikasi laporan akan dilakukan setelah selesai masa reses.

"Verifikasi baru akan dilakukan setelah masuk reses," kata Dasco, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (10/8/2017).

Menurut Sufmi, hak imunitas atau kebal hukum akan turut menjadi pembahasan saat verifikasi.

"Hak imunitas akan masuk dalam verifikasi materi," ujar dia.

Baca: MKD Akan Dengar Pidato Viktor Laiskodat secara Utuh

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Demokrat melaporkan Viktor Bungtilu Laiskodat ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

PKS diwakili oleh Ketua Departemen Hukum dan HAM DPP PKS Zainudin Paru dan Demokrat diwakili beberapa anggota dari Generasi Muda Demokrat.

Keduanya sama-sama mengusulkan agar Viktor dicopot sebagai anggota DPR.

Mereka membawa bukti berupa video pidato Viktor di NTT.

"Paling tidak ini mengganggu dan mengancam stabilitas persatuan dan kesatuan dan kedamaian secara nasional. Kami minta masalah copot atau tidak dari ketua fraksi tapi kami minta diberhentikan dari anggota DPR RI," kata Zainudin Paru, seusai melayangkan laporan ke MKD DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/8/2017).

Kompas TV Pidato Viktor Laiskodat di Kupang, NTT, pada 1 Agustus 2017 menjadi dasar PKS untuk melaporkan politisi Nasdem ini ke polisi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com