JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Nasdem Johnny G Plate mengaku dirinya turut hadir dan mendengar pidato Ketua Fraksi Nasdem Viktor Laiskodat yang tengah ramai diperbincangkan.
Dalam kesempatan tersebut, Johnny mengatakan komunikasi antara Viktor dan masyarakat Kupang yang hadir sangat cair dan justru mendapat respons positif. Maka dari itu, ia merasa heran dengan masyarakat yang meributkan pidato Viktor karena masyarakat Kupang yang hadir di sana tidak mempermasalahkannya.
"Saya hadir melihat, komunikasi begitu cair, dinamis, dan mendapat respons positif. Jadi enggak ada perbedaan penafsiran. Untuk mereka message sangat jelas. Jaga UUD 1945 dan Pancasila dan jangan sampai di NTT muncul sikap intoleran," ujar Johnny di Kantor DPP Nasdem di Cikini, Jakarta Pusat, Senin (7/8/2017).
(Baca: MUI Imbau Kasus Pidato Viktor Laiskodat Diselesaikan Kekeluargaan)
Hal senada disampaikan Keta DPP Nasdem Taufik Basari. Menurut dia, kegaduhan yang terjadi saat ini diakibatkan karena beredarnya potongan rekaman video pidato Viktor yang menjadi rujukan publik.
Oleh karena itu, Taufik melanjutkan, Nasdem membuka akses seluas-luasnya kepada semua pihak untuk mendengarkan rekaman video pidato Viktor agar tak salah menilai.
"Selain kami berikan pada rekan wartawan, kalau perlu kami beri pada penyidik rekaman utuh sehingga bisa didengarkn versi utuh. Versi utuh akan mendapatkan pemahaman yang sangat berbeda," papar Taufik.
(Baca: Sampaikan Ujaran Kebencian Jadi Alasan PKS Laporkan Viktor Laiskodat ke Polisi)
Sebelumnya Viktor dilaporkan melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik dan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2), Pasal 4 dan 5 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Di dalam video yang tersebar, Viktor berbicara di sebuah mimbar. Dia menyebut empat partai yakni Partai Gerindra, PKS, PAN, dan Partai Demokrat sebagai partai politik yang mendukung negara khilafah dan mengancam keutuhan NKRI.
Hal ini berkaitan dengan sikap keempat partai yang tidak mendukung Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas.