JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Nasdem mempersilakan keempat partai yang disebut oleh Ketua Fraksi Nasdem Viktor Laiskodat menempuh jalur hukum.
Namun, Nasdem memutuskan untuk tidak meminta maaf kepada pihak manapun karena isi pidato Viktor secara utuh tidak bertujan menuduh PAN, PKS, Gerindra, dan Demokrat sebagai pendukung kaum intoleran.
"Dari sudut mana kami minta maaf. Dari sudut hukum kami, persilakan. Kami enggak bisa menahan. Nasdem ini partai kecil. Jadi tidak ada unsur kesengajaan untuk memojokan partai lain," ujar Ketua DPP Nasdem Zulfan Lindan dalam konferensi pers menyikapi pidato Viktor di Kantor DPP Nasdem, Cikini, Jakarta Pusat, Senin (7/8/2017).
Ia pun meminta semua pihak berpikir jernih dan melihat pidato Viktor secara utuh dan tidak emosional.
Oleh karena itu, dia berharap pengurus dari keempat partai yang disebut dalam pidato tersebut menanyakan langsung maksudnya kepada Vikgor, bukan menilai langsung dari potongan rekaman video yang telah diedit sehingga menghilangkan konteks keseluruhan.
(Baca: PKS-Demokrat Minta Viktor Laiskodat Diberhentikan dari DPR)
Hal senada disampaikan Ketua DPP Nasdem Johnny G Plate. Ia justru bertanya kepada siapa partainya harus meminta maaf sebab kemarahan publik muncul dari rekaman video yang telah diedit dan dihilangkan konteks kesuruhannya.
"Kepada siapa harus minta maaf. Pada siapa harus minta maaf karena terkait dengan menjaga ideologi negara. Karena beredar dokumen yang dikutip secara tidak lengkap yang menggiring pada kesimpulan yang berdampak pada beberapa pihak yang merasa dirugikan," papar Johnny.
"Kami bersimpati pada rekan-rekan parpol yang merasa tak nyaman atas dokumen yang tak lengkap. Tapi jika melihat secara utuh dokumennya kami berikan pada Viktor untuk jaga konsensus kebangsaan kita, Pancasila sebagai ideologi," lanjut dia.
(Baca: MUI Imbau Kasus Pidato Viktor Laiskodat Diselesaikan Kekeluargaan)
Sebelumnya Viktor dilaporkan melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik dan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2), Pasal 4 dan 5 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Di dalam video yang tersebar, Viktor berbicara di sebuah mimbar.
Dia menyebut empat partai yakni Partai Gerindra, PKS, PAN, dan Partai Demokrat sebagai partai politik yang mendukung negara khilafah dan mengancam keutuhan NKRI.
Hal ini berkaitan dengan sikap keempat partai yang tidak mendukung Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas.