Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dukung Perppu Ormas, Advokat Minta Dilibatkan Sidang Uji Materi di MK

Kompas.com - 08/08/2017, 16:00 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah advokat yang tergabung dalam Forum Advokat Pengawal Pancasila (FAPP) mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi untuk menjadi pihak terkait dalam uji materi terhadap Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Salah satu anggota FAPP, I Wayan Sudirta, mengatakan, pihaknya berpotensi dirugikan jika ada perubahan ketentuan di dalam perppu ormas yang telah diterbitkan pemerintah pada 10 Juli 2017 Lalu.

"Kami punya kepentingan, profesi advokat akan terancam kalau (Pancasila) diganti," kata Sudiarta di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (8/8/2017).

(baca: Dalam Sidang MK, Yusril Sebut Tak Ada Kegentingan Buat Perppu Ormas)

Menurut Sudiarta, pemerintah menerbitkan Perppu Ormas demi menjaga Pancasila, UUD 1945 dan ketuhan NKRI.

Keberadaan Pancasila itu yang membuat profesi advokat tetap hidup dan bertahan hingga saat ini.

Oleh karena itu, ancaman terhadap Pancasila, UUD 1945 dan ketuhan NKRI juga akan berdampak pada advokat.

"Tidak ada jaminan kalau Pancasila diganti profesi ini tetep ajeg, tetap bisa menjalankan tugasnya," kata Sudiarta.

 

(baca: Cegah Kriminalisasi, Beberapa Pasal dalam Perppu Ormas Perlu Direvisi)

Di sisi lain, seseorang yang akan menjadi advokat sudah disumpah untuk berperan aktif menjaga Pancasila, UUD 1945 dan ketuhan NKRI.

Oleh karena itu, jika ada persoalan terkait hal tersebut pihaknya harus ikut menanggulangi.

"Sumpah kami itu kan harus setia sama Pancasila dan UUD," kata Pengacara mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tersebut.

Adapun saat ini, sudah ada enam permohonan yang masuk ke MK untuk menguji Perppu Ormas.

(baca: Purnawirawan TNI-Polri Siap Bantu Jokowi Lawan Ormas Anti-Pancasila)

Keenam permohonan itu teregistrasi dengan nomor perkara 38/PUU-XV/2017, 39/PUU-XV/2017, dan 41/PUU-XV/2017.

Selain itu, nomor perkara 48/PUU-XV/2017, 49/PUU-XV/2017, dan 50/PUU-XV/2017.

Sudiarta meminta MK agar memasukan pihaknya menjadi pihak terkait ke enam permohonan uji materi yang sudah teregistrasi tersebut.

"Kami minta keenamnya dilibatkan (jadi pihak terkait) dan itu aturan membolehkan kami terlibat karena kepentingan kami nyata, legal standing (kedudukan hukum) kami jelas, kami punya kepentingan, profesi advokat akan terancam kalau (Pancasila) diganti," kata dia.

Kompas TV Bahkan, setiap PNS juga dilarang masuk ormas yang ada kaitannya dengan politik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

BrandzView
Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Nasional
Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Nasional
Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Nasional
Hasto: Di Tengah Panah 'Money Politic' dan 'Abuse of Power', PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Hasto: Di Tengah Panah "Money Politic" dan "Abuse of Power", PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Nasional
Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Nasional
Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Nasional
Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Nasional
Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com