Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setya Novanto Belum Pikirkan Praperadilan dan Tunjuk Pengacara

Kompas.com - 01/08/2017, 10:31 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto hingga saat ini belum memutuskan apakah akan menempuh jalur praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu disampaikan Anggota Bidang Hukum dan HAM DPP Partai Golkar, Christina Aryani.

Novanto terjerat kasus dugaan korupsi proyek e-KTP dalam kapasitasnya sebagai Ketua Fraksi Partak Golkar di DPR periode 2009-2014.

"Bapak Setya Novanto sampai saat ini juga belum memikirkan untuk menempuh praperadilan," ujar Christina melalui keterangan tertulis, Selasa (2/7/2017).

(baca: Dewan Pakar Golkar Dorong Novanto Tempuh Praperadilan Lawan KPK)

Ia menambahkan, Novanto saat ini masih fokus kepada tugas-tugas sebagai Ketua DPR RI dan Ketua Umum Golkar.

Selain itu, Novanto hingga saat ini belum menunjuk siapapun menjadi kuasa hukumnya untuk menghadapi proses hukum di KPK.

"Karena itu, kami berharap Bapak Firman Wijaya maupun pihak-pihak lainnya tidak mengatasnamakan diri sebagai pengacara Bapak Setya Novanto," tuturnya.

 

(baca: 10 Fakta Sidang soal Peran Setya Novanto dalam Kasus E-KTP)

Novanto merupakan tersangka keempat dalam kasus dugaan korupsi e-KTP. Novanto diduga ikut mengatur agar anggaran proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun disetujui oleh anggota DPR.

Menurut KPK, Novanto melalui pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong juga ikut mengondisikan perusahaan yang menjadi pemenang lelang proyek e-KTP.

Proyek pengadaan e-KTP dimenangkan oleh konsorsium Perusahaan Umum Percetakan Negara Republik Indonesia (Perum PNRI).

(baca: Setya Novanto Merasa Dizalimi Terkait Kasus E-KTP)

Konsorsium itu terdiri atas Perum PNRI, PT Superintending Company of Indonesia (Sucofindo persero), PT LEN Industri (persero), PT Quadra Solution, dan PT Sandipala Arthaputra.

Adapun proses penentuan pemenang lelang itu dikoordinasikan oleh Andi Narogong. Nilai kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 2,3 triliun.

Kompas TV KPK Dalami Keterlibatan Setnov di Kasus E-KTP
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com