JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua DPR RI Setya Novanto sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, penetapan tersangka ini diputuskan setelah KPK mencermati fakta persidangan untuk dua terdakwa mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto.
"Setelah mencermati fakta sidang Irman dan Sugiharto dalam tindak pidana korupsi paket e-KTP tahun 2011-2012, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan satu tersangka," ujar Agus dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Senin (17/7/2017).
Berikut beberapa fakta persidangan yang sempat dirangkum Kompas.com.
1. Pertemuan pagi-pagi terdakwa dan Setya Novanto
Dalam kesaksian di pengadilan, mantan Sekretaris Jenderal Kemendagri, Diah Anggraini mengatakan, ada pertemuan yang dihadiri Irman serta anak buahnya, Sugiharto, dan Andi Narogong selaku pelaksana proyek e-KTP.
(Baca: Lika-liku Setya Novanto dan Kasus-kasus Korupsi yang Diusut KPK)
Pertemuan yang dilakukan di Hotel Gran Melia, Jakarta Selatan, sekira pukul 06.00 WIB, juga dihadiri Setya Novanto.
Namun, tidak disebutkan kapan pertemuan itu terjadi. Novanto saat itu merupakan Ketua Fraksi Partai Golkar. Pertemuan itu, kata Diah, berlangsung singkat. Novanto pun terlihat tergesa-gesa karena ada acara lain.
2. Pengakuan Ganjar Pranowo
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (30/3/2016), jaksa KPK menghadirkan mantan Wakil Ketua Komisi II DPR, Ganjar Pranowo, sebagai salah satu saksi. Jaksa KPK kemudian mengonfirmasi salah satu poin dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Ganjar.
(Baca: KPK: Novanto Mengondisikan Anggaran dan Pemenang Lelang E-KTP)
Saat diperiksa penyidik, Ganjar mengaku pernah secara kebetulan bertemu dengan Setya Novanto di Bandara Ngurah Rai, Denpasar, Bali. Saat bertemu, menurut Ganjar, Novanto sempat menyinggung proyek e-KTP yang ditangani Komisi II DPR. Padahal, saat itu Setya Novanto bukan anggota Komisi II DPR yang bermitra dengan Kementerian Dalam Negeri.
Dalam BAP, Ganjar juga pernah memberitahu penyidik bahwa Andi Narogong adalah orang dekat Novanto.
3. Upaya menghilangkan fakta
Dalam persidangan terungkap bahwa Novanto berupaya untuk menghilangkan fakta keterlibatan dia dalam proyek e-KTP. Novanto memerintahkan Diah Anggraini agar menyampaikan pesan kepada Irman, agar mengaku tidak mengenal Novanto saat ditanya oleh penyidik KPK.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.