Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Istana: Jadi Tanda Tanya kalau Minta Presiden Intervensi Pansus KPK

Kompas.com - 25/07/2017, 18:52 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Johan Budi Saptopribowo kembali menegaskan bahwa Presiden Jokowi tidak akan mengintervensi kerja Panitia Khusus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi di Dewan Perwakilan Rakyat.

Hal ini disampaikan Johan menanggapi perubahan formasi anggota Pansus.

Partai Gerindra memutuskan keluar dan menarik anggotanya dari Pansus Angket KPK.

Dengan keluarnya Gerindra, saat ini pansus hanya diisi oleh enam fraksi partai politik yang semuanya adalah pendukung pemerintah, yakni PDI-P, Golkar, Nasdem, PPP, PAN dan Hanura.

Baca: Misbakhun Minta Jokowi Tak Terprovokasi untuk Campuri Angket KPK

Namun, Johan mengatakan, sikap Presiden Jokowi tetap sama, yakni tidak akan mengintervensi kerja Pansus Angket KPK.

"Sudah berkali-kali disampaikan Pak Presiden, jadi dalam konteks tata negara itu legislatif tidak bisa diintervensi eksekutif. Terkait hak angket kan, Presiden sampaikan itu domain DPR, Presiden tak bisa intervensi. Itu kewenangan hak konstitusional DPR," kata Johan, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (25/7/2017).

Johan mengatakan, pembentukan Pansus Angket di DPR berbeda dengan pembahasan suatu Rancangan Undang-Undang.

Dalam pembahasan RUU, Presiden memiliki wewenang karena RUU memang dibahas bersama-sama antara pemerintah dan DPR.

Baca: Gerindra Keluar dari Pansus Angket KPK

Johan mencontohkan, saat DPR hendak merevisi UU KPK, Presiden bersikap dengan meminta agar revisi itu ditunda.

Namun, dalam pembentukan Pansus, sepenuhnya wewenang DPR.

"Ketika dalam tataran domain itu, Presiden tak bisa masuk atau intervensi. Menjadi tanda tanya kalau ada yang minta intervensi, tidak pas dong. Melampaui kewenangan presiden selaku eksekutif," ujar Johan.

Deputi Sekjen Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Apung Widadi menilai, kondisi pansus yang kini diisi fraksi pendukung pemerintah hanya akan merugikan Jokowi.

Sebab, Pansus Angket banyak dianggap sebagai cara melemahkan KPK.

"Bagaimana mungkin Presiden antikorupsi didukung oleh partai partai yang mengusung pelemahan KPK," kata Apung saat dihubungi Kompas.com, Selasa (25/7/2017).

Apung mengatakan, selaku kepala negara, Presiden Jokowi bisa mengeluarkan pernyataan keras bahwa Pansus Angket saat ini sudah kehilangan arah.

Namun, sebagai politisi, Jokowi juga bisa mengkonsolidasikan parpol pendukung agar membubarkan Pansus Hak Angket KPK.

Kompas TV Pernyataan Pansus Angket dan MA Soal Safari Konstitusi

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com