Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Siap Hadapi Upaya Hukum yang Kemungkinan Ditempuh Novanto

Kompas.com - 19/07/2017, 13:42 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, KPK akan menghadapi upaya hukum yang ditempuh pihak-pihak berperkara dalam kasus yang ditangani KPK.

 

Pernyataannya ini menanggapi pernyataan sejumlah pihak yang mengingatkan KPK untuk mewaspadai kemungkinan langkah hukum yang bakal ditempuh Setya Novanto, seperti mengajukan praperadilan, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi e-KTP.

"KPK tentu akan menghadapi kalau ada upaya praperadilan atau upaya hukum yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait atau pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka," kata Febri, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (19/7/2017).

Febri mengatakan, KPK juga berharap publik mengawal dan mengawasi proses hukum terkait kasus Novanto, termasuk upaya hukum yang akan ditempuhnya.

Baca: KPK Diminta Waspadai Praperadilan Setya Novanto

"KPK sendiri berkomitmen menuntaskan kasus ini dan memproses pihak-pihak yang terlibat meskipun mereka menduduki jabatan-jabatan yang tinggi atau rendah. Bagi kami memproses seseorang itu adalah berdasarkan kecukupan bukti," ujar Febri.

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar sebelumnya meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mewaspadai langkah hukum Setya Novanto pascaditetapkan sebagai tersangka perkara korupsi e-KTP.

Fickar memprediksi Novanto akan mengajukan praperadilan dalam waktu dekat.

Namun, bukan soal pokok perkara yang harus dikhawatirkan oleh KPK dalam praperadilan itu.

Baca: Golkar Ingin Pelajari Kasus Novanto Sebelum Tentukan soal Praperadilan

KPK diminta waspada atas manuver politik yang dilakukan Novanto demi membebaskan dirinya dari jeratan status tersangka.

Apalagi, Fickar berpendapat bahwa peradilan Indonesia belum memberikan rasa adil sepenuhnya bagi rakyat.

"Kalau perlawanan hukumnya objektif, enggak apa-apa. Karena ada banyak fakta yang mendudukkan Novanto firm jadi tersangka korupsi," ujar Fickar.

"Tapi kita tahu sendiri kan sering ada kekuatan lain di luar argumentasi hukum. Ada kekuatan lain di luar kekuatan hukum yang bsia mengatur hukum itu sendiri, jadi harus waspada," lanjut dia.

Jika Novanto benar-benar mengajukan permohonan praperadilan, Fickar yakin salah satu materinya adalah mempertanyakan legal standing penyidik KPK.

"KPK, terutama yang menyidik dia, pasti dibilang enggak punya legal standing, karena dia bukan pegawai KPK. Karena sekarang kan yang dipersoalkan di Pansus Hak Angket kan itu. Saya yakin pasti itu," ujar Fickar.

Kompas TV Menerka Langkah Setya Novanto (Bag 2)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

APEC 2024, Mendag Zulhas Sebut Indonesia-Korsel Sepakati Kerja Sama di Sektor Mobil Listrik dan IKN

APEC 2024, Mendag Zulhas Sebut Indonesia-Korsel Sepakati Kerja Sama di Sektor Mobil Listrik dan IKN

Nasional
Kebebasan Pers Vs RUU Penyiaran: Tantangan Demokrasi Indonesia

Kebebasan Pers Vs RUU Penyiaran: Tantangan Demokrasi Indonesia

Nasional
Tanggapi Keluhan Warga, Mensos Risma Gunakan Teknologi dalam Pencarian Air Bersih

Tanggapi Keluhan Warga, Mensos Risma Gunakan Teknologi dalam Pencarian Air Bersih

Nasional
Profil Fahri Bachmid Gantikan Yusril Ihza Mahendra Jadi Ketum PBB

Profil Fahri Bachmid Gantikan Yusril Ihza Mahendra Jadi Ketum PBB

Nasional
Ibu Negara Beli Batik dan Gelang di UMKM Mitra Binaan Pertamina

Ibu Negara Beli Batik dan Gelang di UMKM Mitra Binaan Pertamina

Nasional
GWK Jadi Lokasi Jamuan Makan Malam WWF Ke-10, Luhut: Sudah Siap Menyambut Para Tamu

GWK Jadi Lokasi Jamuan Makan Malam WWF Ke-10, Luhut: Sudah Siap Menyambut Para Tamu

Nasional
Hujan Kritik ke DPR dalam Sepekan karena Pembahasan 3 Aturan: RUU MK, Penyiaran, dan Kementerian

Hujan Kritik ke DPR dalam Sepekan karena Pembahasan 3 Aturan: RUU MK, Penyiaran, dan Kementerian

Nasional
Yusril Ihza Mahendra Mundur dari Ketum PBB, Digantikan Fahri Bachmid

Yusril Ihza Mahendra Mundur dari Ketum PBB, Digantikan Fahri Bachmid

Nasional
PDI-P Dianggap Tak Solid, Suara Megawati dan Puan Disinyalir Berbeda

PDI-P Dianggap Tak Solid, Suara Megawati dan Puan Disinyalir Berbeda

Nasional
Jokowi Disebut Titipkan 4 Nama ke Kabinet Prabowo, Ada Bahlil hingga Erick Thohir

Jokowi Disebut Titipkan 4 Nama ke Kabinet Prabowo, Ada Bahlil hingga Erick Thohir

Nasional
Akan Mundur dari PBB, Yusril Disebut Bakal Terlibat Pemerintahan Prabowo

Akan Mundur dari PBB, Yusril Disebut Bakal Terlibat Pemerintahan Prabowo

Nasional
Yusril Bakal Mundur dari Ketum PBB demi Regenerasi

Yusril Bakal Mundur dari Ketum PBB demi Regenerasi

Nasional
Hendak Mundur dari Ketum PBB, Yusril Disebut Ingin Ada di Luar Partai

Hendak Mundur dari Ketum PBB, Yusril Disebut Ingin Ada di Luar Partai

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies Dikritik karena Ingin Rehat | Revisi UU Kementerian Negara Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

[POPULER NASIONAL] Anies Dikritik karena Ingin Rehat | Revisi UU Kementerian Negara Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
Tanggal 22 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com