JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Tifatul Sembiring menyarankan seluruh fraksi di DPR berkumpul untuk membahas poisisi Setya Novanto sebagai Ketua DPR.
Pembahasan ini terkait status tersangka yang kini disandang Novanto.
Ia ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP pada Senin (17/7/2017) lalu.
Menurut Tifatul, situasi DPR saat ini genting karena pucuk pimpinannya berstatus tersangka.
"Kalau menurut saya, ini yang genting. DPR ini harus ada posisi yang jelas. Harus segera fraksi-fraksi harus berkumpul. Pimpinan DPR harus berkumpul memutuskan hal ini. Kalau ini menurut saya genting sekali," Tifatul, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/7/2017).
Baca: Jadi Tersangka, Setya Novanto Tak Mundur sebagai Ketua DPR
Ia mengatakan, pembahasan soal posisi Novanto harus sesuai dengan ketentuanUU No 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3).
"Dengan ditetapkannya Pak Setya Novanto ini kan mencoreng nama DPR juga dalam tanda kutip," kata Tifatul.
"Tapi kalau etika kan kembali kepada pribadi yang bersangkutan ya. Tapi pertama kan aspek legal dulu. Pertimbangan berikutnya moral, apakah itu operasional, apakah itu keorganisasian tentu itu perlu diperhatikan juga," lanjut dia.
Tak mundur dari posisi Ketua DPR
Sebelumnya, Novanto menyatakan tetap akan menjalankan tugas Ketua DPR meski berstatus tersangka kasus dugaan korupsi.
Dalam Pasal 87 ayat 1 UU MD3 diatur bahwa Pimpinan DPR berhenti dari jabatannya karena meninggal dunia, mengundurkan diri atau diberhentikan.
Jika pimpinan KPK terjerat kasus pidana, dalam ayat 2 huruf c diatur pemberhentian bisa dilakukan ketika dinyatakan bersalah dalam putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap karena melakukan pidana dengan ancaman penjara lima tahun atau lebih.