JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mewaspadai langkah hukum Setya Novanto pascaditetapkan sebagai tersangka perkara korupsi e-KTP. Fickar memprediksi Novanto akan mengajukan praperadilan dalam waktu dekat.
"Itu (praperadilan) yang harus diwaspadai KPK," ujar Fickar dalam konferensi pers di Sekretariat ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Selasa (18/7/201).
Namun, bukan soal pokok perkara yang harus dikhawatirkan oleh KPK dalam praperadilan itu. KPK diminta waspada atas manuver politik yang dilakukan Novanto demi membebaskan dirinya dari jeratan status tersangka.
Apalagi, Fickar berpendapat bahwa peradilan Indonesia belum memberikan rasa adil sepenuhnya bagi rakyat.
(Baca: Golkar Ingin Pelajari Kasus Novanto Sebelum Tentukan soal Praperadilan)
"Kalau perlawanan hukumnya obyektif, enggak apa-apa. Karena ada banyak fakta yang mendudukan Novanto firm jadi tersangka korupsi," ujar Fickar.
"Tapi kita tahu sendiri kan sering ada kekuatan lain di luar argumentasi hukum. Ada kekuatan lain di luar kekuatan hukum yang bsia mengatur hukum itu sendiri, jadi harus waspada," lanjut dia.
Jika Novanto benar-benar mengajukan permohonan praperadilan, Fickar yakin salah satu materinya adalah mempertanyakan legal standing penyidik KPK.
"KPK, terutama yang menyidik dia, pasti dibilang enggak punya legal standing, karena dia bukan pegawai KPK. Karena sekarang kan yang dipersoalkan di Pansus Hak Angket kan itu. Saya yakin pasti itu," ujar Fickar.