JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham belum memastikan apa langkah hukum yang akan diambil Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Salah satu langkah yang bisa ditempuh untuk menggugat penetapan tersangka adalah melalui praperadilan. Namun, Idrus belum dapat memastikan apakah Novanto akan mengajukan gugatan praperadilan.
"Jadi praperadilan itu, kami sudah katakan bahwa sampai hari ini belum terima surat resmi keputusan penetapan Setya Novanto sebagai tersangka oleh KPK," kata Idrus, di DPP Partai Golkar, Jalan Anggrek Neli, Slipi, Jakarta Barat, Selasa (18/7/2017).
Surat penetapan tersangka, menurut Idrus, dianggap penting untuk mempelajari persoalan hukum pada kasus Novanto. Misalnya, mempelajari konstruksi hukum, fakta hukum, dan sebagainya.
"Karena itulah nanti akan dijadikan alasan pertimbangan apakah diajukan praperadilan atau tidak. Karena apabila diajukan praperadilan, kami pastikan bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang ada," ujar Idrus.
"Sekali lagi kami ingin sekali agar surat keputusan penetapan Pak Setya Novanto sebagai tersangka oleh KPK itu sedapat mungkin telah diterima Setya Novanto dan atau oleh DPP Golkar," ujar Idrus.
(Baca juga: Setya Novanto Akan Merenung Sebelum Ambil Langkah Hukum Berikutnya)
KPK menetapkan Ketua DPR RI Setya Novanto sebagai tersangka pada Senin (17/7/2017). Penetapan tersangka dilakukan atas peran Novanto dalam kasus e-KTP sewaktu menjabat ketua Fraksi Partai Golkar.
(Baca: KPK Tetapkan Setya Novanto Tersangka Kasus E-KTP)
Menurut Ketua KPK Agus Rahardjo, Novanto diduga menguntungkan diri atau orang lain atau korporasi. Novanto juga diduga menyalahgunakan kewenangan dan jabatan.
Jaksa KPK sebelumnya meyakini adanya peran Setya Novanto dalam korupsi proyek e-KTP. Jaksa yakin tindak pidana korupsi yang merugikan negara Rp 2,3 triliun itu dilakukan bersama-sama Setya Novanto.
Hal itu dijelaskan jaksa KPK saat membacakan surat tuntutan terhadap dua terdakwa mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (22/6/2017).
"Telah terjadi kerja sama yang erat dan sadar yang dilakukan para terdakwa dengan Setya Novanto, Diah Anggraini, Drajat Wisnu, Isnu Edhi dan Andi Agustinus alias Andi Narogong," ujar jaksa KPK Mufti Nur Irawan saat membacakan surat tuntutan.
(Baca: Menurut Jaksa, Korupsi E-KTP Dilakukan Bersama-sama Setya Novanto)