JAKARTA, KOMPAS.com - Pantia Khusus (Pansus) Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana meminta pandangan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Asman Abnur serta Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara dalam rangka evaluasi menyeluruh lembaga KPK.
Hal ini disampaikan Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa usai rapat konsultasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Selasa (4/7/2017).
Agun mengatakan, Pansus akan meminta pandangan dari Menpan RB perihal sumber daya manusia (SDM), khususnya SDM penyidik KPK.
"Banyak hal yang perlu ditindaklanjuti diantaranya tentang keberadaan SDM KPK yang juga kami perlu melakukan langkah-langkah lanjutan, tetapi tidak bisa secara spesifik (didapat melalui) hasil pertemuan dengan BPK, karena ada UU lain yang juga harus kami mintakan saran dan pandangannya seperti dengan MenpanRB soal UU ASN," kata Agun dalam konferensi pers.
Menurut Agun, banyak yang harus diklarifikasi terkait SDM penyidik di KPK. Namun, dia enggan memberikan pernyataan terlalu jauh sebelum berkonsultasi dengan Menpan RB.
Selain menyinggung soal SDM, dalam rapat juga dibahas mengenai kewenangan penyadapan yang dimiliki oleh KPK. Soal penyadapan tersebut, menurut Agun, harus ada bentuk pertanggungjawabannya.
Terkait dengan hal itu, Pansus KPK juga akan meminta BPK melakukan audit atas keuangan dan korelasinya terhadap tugas-kewenangan KPK, seperti penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan.
"Soal interception (penyadapan) mungkin kami akan ke Menkominfo," ucap Agun.
Sementara itu, ketika ditanyakan kapan Pansus akan mengagendakan pertemuan dengan Menpan RB dan Kominfo, Agung belum bisa memastikan.
Pertemuan dengan BPK berlangsung tertutup selama tiga jam. Selain Agun, perwakilan Pansus yang hadir diantaranya yakni Masinton Pasaribu, Dossy Iskandar Prasetyo, Risa Mariska, Eddy Kusuma Wijaya, John Kenedy Azis, serta Muhammad Misbakhun.
(Baca: Rapat Tertutup 3 Jam, Apa yang Dibahas Pansus Angket KPK dan BPK?)