Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terima Berita Negara, Pansus Angket KPK Yakin Pembentukannya Sudah Sah

Kompas.com - 04/07/2017, 20:39 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Panitia Khusus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim telah menerima salinan surat berita negara dari pemerintah melalui Perum Percetakan Negara RI (PRNI).

Surat bernomor 53 tertanggal Selasa, 4 Juli 2017 tersebut diterima Pansus Angket KPK, Selasa (4/7/2017) siang.

Anggota Pansus Hak Angket KPK Mukhamad Misbakhun menuturkan, surat tersebut semakin menguatkan pembentukan sebagai restu keabsahan pembentukan pansus hak angket KPK.

"Aspek legalitasnya sudah dipenuhi secara konstitusional bahwa kami sebagai Panitia Khusus Hak Angket tentang tugas dan kewenangan KPK secara kelembagaan," kata Misbakhun seusai menunjukkan berita negara tersebut kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/7/2017) sore.

KOMPAS.com/Nabilla Tashandra Salinan Surat Berita Negara tentang Pembentukan Panitia Angket DPR terhadap Pelaksanaan Tugas dan Kewenangan KPK
Dengan terbitnya berita negara, lanjut dia, maka Pansus Angket KPK dinilai sah dan tak bisa lagi disebut ilegal oleh pihak mana pun. Surat tersebut sekaligus menjawab aspek legalitas pansus yang banyak dipertanyakan.

"Selama ini kan KPK mempertanyakan legalitas berita negara, dengan ini sudah tidak ada lagi pertanyaan," tutur politisi Partai Golkar itu.

Adapun berita negara tersebut terdiri dari delapan lembar yang terdiri dari isi berita negara serta lampiran rincian pansus. Termasuk anggaran pansus angket yang mencapai Rp 3,1 miliar.

"Dengan masuknya ke berita negara kan sudah selesai," ucap Misbakhun.

Sejumlah pihak sebelumnya mengungkapkan keraguan atas keabsahan pembentukan pansus hak angket KPK. Salah satu yang mengungkapkan keraguannya adalah KPK.

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, banyak hal yang patut dipertanyakan dalam proses pengambilan keputusan.

Misalnya, dalam Pasal 201 Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) disebutkan bahwa pansus hak angket akan sah jika seluruh fraksi mengirimkan perwakilannya.

(Baca: KPK Sangsi soal Keabsahan Pansus Hak Angket KPK)

KPK kemudian meminta masukan para ahli untuk mengkaji keabsahan pembentukan pansus tersebut.

Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara-Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) Mahfud MD mengatakan, berdasarkan kajian para pakar, pembentukan Pansus Hak Angket KPK oleh DPR RI cacat hukum.

(Baca:

APHTN-HAN bersama Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas mengkaji soal pembentukan Pansus hak angket. Kajian yang ditandatangani 132 pakar hukum tata negara seluruh Indonesia tersebut diserahkan ke KPK.

Mahfud menjelaskan, ada tiga hal dasar pansus tersebut dinilai cacat hukum. Pertama, karena subyek hak angket, yakni KPK dinilai keliru.

Kedua, obyek hak angket, yakni penanganan perkara KPK. Obyek penyelidikan hak angket harus memenuhi tiga kondisi, yakni hal penting, strategis dan berdampak luas bagi masyarakat.

Ketiga, prosedurnya dinilai salah. Prosedur pembuatan pansus itu, lanjut Mahfud, diduga kuat melanggar undang-undang karena prosedur pembentukan terkesan dipaksakan.

(Baca juga: Angket KPK, Polemik soal Cacat Hukum dan Celah Menggugat Hasil Pansus)

Kompas TV Panitia Khusus Angket KPK akan melakukan pemanggilan kedua terhadap Miryam S Haryani.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com