JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua KPU Juri Ardiantoro dan Mantan Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (22/6/2017).
Mereka mengantarkan surat ke MK untuk meminta agar uji materi Pasal 9 huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang diajukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera dibacakan.
Menurut Juri, sudah sembilan bulan sejak KPU mengajukan uji materi di MK pada Oktober 2016. Namun, hingga kini putusannya belum dibacakan hakim. Padahal, proses persidangannya dianggap sudah selesai.
Juri dan Hadar berasumsi bahwa hakim MK juga sudah selesai melaksanakan rapat permusyawaratan hakim, sehingga tinggal membacakan putusan uji materi perkara ini.
"Maka setelah hampir sembilan bulan proses itu, kami merasa harus bersurat kembali ke MK untuk mengingatkan bahwa keputusan ini penting dan ditunggu," kata Juri, saat ditemui di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (22/6/2017).
(Baca juga: MK Diharapkan Segera Putus Uji Materi soal Kewajiban Konsultasi KPU-DPR)
Uji materi dengan nomor Perkara 92/PUU-XIV/2016 itu dianggap penting untuk memberikan penguatan posisi KPU yang saat ini perlu konsultasi dengan DPR dan pemerintah dalam penyusunan Peraturan KPU.
Putusan ini juga penting untuk menjaga kemandirian KPU dalam membuat Peraturan KPU.
"Itulah yang KPU sejak awal ingin ada kemandirian yang harus diperkuat dan secara kelembagaan KPU juga harus makin kuat. Sehingga Pasal 9 huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 merasa penting untuk di-review Mahkamah Konsitutusi," ujar Juri.
Sementara itu, Hadar mengatakan, pihaknya tidak bermaksud mengintervensi hakim MK.
"Tentu kami menghormati MK. Hanya saja, kami ingin mengingatkan karena kebutuhannya menurut hemat kami sangat penting sekali," ujar Hadar.
Kepentingan dari hasil uji materi ini berkaitan dalam persiapan menghadapi pilkada serentak 2018 dan Pilpres 2019. Oleh karena itu, putusan MK menjadi penting untuk segera dibacakan.
"Ada dua agenda kepemiluan yang sangat mendesak untuk dipersiapkan oleh penyelenggara pemilu. Jadi kami merasa bahwa ada kepentingan yang harus menjadi perhatian bersama untuk menghadapi agenda kepemiluan kita ke depan," ujar Juri.
(Baca juga: Alasan MK Diminta Segera Putus Uji Materi Kewajiban Konsultasi KPU-DPR)