Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan MK Diminta Segera Putus Uji Materi Kewajiban Konsultasi KPU-DPR

Kompas.com - 20/06/2017, 17:54 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) didesak segera memutuskan uji materi Pasal 9 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Uji materi tersebut terkait kewajiban Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan konsultasi kepada DPR sebelum membuat Peraturan KPU.

Menurut Direktur Pusat Studi Konstitusional (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari, setidaknya ada dua alasan mengapa MK harus segera mengeluarkan putusan tersebut.

Pertama, putusan MK ini menurut Feri sangat berdampak terhadap kemandirian KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara Pemilu yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.

Kedua, putusan MK ini juga terkait dengan produk hukum yang dikeluarkan, baik oleh KPU maupun Bawaslu.

Produk hukum yang dikeluarkan haruslah produk hukum yang diakui keberadaannya oleh Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

"Dua hal ini penting untuk menjadi alasan kuat untuk mendorong MK segera mengeluarkan putusan," kata Feri di Jakarta, Selasa (20/6/2017).

Feri menyatakan, apabila MK tidak memutuskan uji materi Pasal 9 itu, maka akan menimbulkan efek jangka panjang.

Pertama, KPU dan Bawaslu yang akan datang, akan tetap diposisikan sebagai lembaga yang mesti berkonsultasi kepada DPR, seperti pembahasan RUU Pemilu sekarang.

Kedua, kalau KPU dan Bawaslu tetap harus konsultasi ke DPR dalam pembuatan Peraturan, maka hal itu akan mengganggu proses tahapan Pemilu.

"Maka efeknya ke proses pelaksanaan Pemilu yang berjalan akan tidak baik. Ini supaya dipertimbangkan MK untuk segera membacakan putusan terkait pengujian Pasal 9A," ucap Feri.

Sementara itu, ketika ditanya apa yang membuat MK lama mengeluarkan putusan, Feri mengatakan tidak tahu persis apa kesulitan MK. Kemungkinan, kata dia, karena MK tengah memeriksa banyak perkara.

"Saya tidak tahu. Tetapi, setidaknya karena ini bersifat prioritas, mendesak, maka ini penting untuk disegerakan oleh MK," kata Feri.

(Baca juga: MK Diharapkan Segera Putus Uji Materi soal Kewajiban Konsultasi KPU-DPR)

Kompas TV Komisi Pemilihan Umum resmi memulai persiapan penyelenggaraan pilkada serentak 2018.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | 'Amicus Curiae' Pendukung Prabowo

[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | "Amicus Curiae" Pendukung Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com