Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan MK Diminta Segera Putus Uji Materi Kewajiban Konsultasi KPU-DPR

Kompas.com - 20/06/2017, 17:54 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) didesak segera memutuskan uji materi Pasal 9 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Uji materi tersebut terkait kewajiban Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan konsultasi kepada DPR sebelum membuat Peraturan KPU.

Menurut Direktur Pusat Studi Konstitusional (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari, setidaknya ada dua alasan mengapa MK harus segera mengeluarkan putusan tersebut.

Pertama, putusan MK ini menurut Feri sangat berdampak terhadap kemandirian KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara Pemilu yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.

Kedua, putusan MK ini juga terkait dengan produk hukum yang dikeluarkan, baik oleh KPU maupun Bawaslu.

Produk hukum yang dikeluarkan haruslah produk hukum yang diakui keberadaannya oleh Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

"Dua hal ini penting untuk menjadi alasan kuat untuk mendorong MK segera mengeluarkan putusan," kata Feri di Jakarta, Selasa (20/6/2017).

Feri menyatakan, apabila MK tidak memutuskan uji materi Pasal 9 itu, maka akan menimbulkan efek jangka panjang.

Pertama, KPU dan Bawaslu yang akan datang, akan tetap diposisikan sebagai lembaga yang mesti berkonsultasi kepada DPR, seperti pembahasan RUU Pemilu sekarang.

Kedua, kalau KPU dan Bawaslu tetap harus konsultasi ke DPR dalam pembuatan Peraturan, maka hal itu akan mengganggu proses tahapan Pemilu.

"Maka efeknya ke proses pelaksanaan Pemilu yang berjalan akan tidak baik. Ini supaya dipertimbangkan MK untuk segera membacakan putusan terkait pengujian Pasal 9A," ucap Feri.

Sementara itu, ketika ditanya apa yang membuat MK lama mengeluarkan putusan, Feri mengatakan tidak tahu persis apa kesulitan MK. Kemungkinan, kata dia, karena MK tengah memeriksa banyak perkara.

"Saya tidak tahu. Tetapi, setidaknya karena ini bersifat prioritas, mendesak, maka ini penting untuk disegerakan oleh MK," kata Feri.

(Baca juga: MK Diharapkan Segera Putus Uji Materi soal Kewajiban Konsultasi KPU-DPR)

Kompas TV Komisi Pemilihan Umum resmi memulai persiapan penyelenggaraan pilkada serentak 2018.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Satkar Ulama Dukung Airlangga Jadi Ketum Golkar Lagi, Doakan Menang Aklamasi

Satkar Ulama Dukung Airlangga Jadi Ketum Golkar Lagi, Doakan Menang Aklamasi

Nasional
Gibran Temui Prabowo di Kertanegara Jelang Penetapan Presiden-Wapres Terpilih

Gibran Temui Prabowo di Kertanegara Jelang Penetapan Presiden-Wapres Terpilih

Nasional
KPU Batasi 600 Pemilih Tiap TPS untuk Pilkada 2024

KPU Batasi 600 Pemilih Tiap TPS untuk Pilkada 2024

Nasional
Dianggap Sudah Bukan Kader PDI-P, Jokowi Disebut Dekat dengan Golkar

Dianggap Sudah Bukan Kader PDI-P, Jokowi Disebut Dekat dengan Golkar

Nasional
PDI-P Tak Pecat Jokowi, Komarudin Watubun: Kader yang Jadi Presiden, Kita Jaga Etika dan Kehormatannya

PDI-P Tak Pecat Jokowi, Komarudin Watubun: Kader yang Jadi Presiden, Kita Jaga Etika dan Kehormatannya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com