Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Diharapkan Segera Putus Uji Materi soal Kewajiban Konsultasi KPU-DPR

Kompas.com - 19/06/2017, 13:49 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Rancangan Undang-undang Pemilu (RUU Pemilu) mendesak Mahkamah Konstitusi (MK) untuk segera memutus uji materi Pasal 9 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Anggota Koalisi, Titi Anggraini, mengatakan, putusan MK akan memperlancar pekerjaan KPU, di tengah pembahasan RUU Pemilu yang belum juga selesai.

Di sisi lain, tahapan persiapan dan penyelenggaraan Pemilu 2019 harus segera dimulai.

"Kami meminta MK segera mengeluarkan putusan terkait kewajiban KPU konsultasi ke DPR dan pemerintah dalam pembentukan PKPU," kata Titi, di Kantor KPU Pusat, Jakarta, Senin (19/6/2017).

Menurut Titi, putusan ini penting untuk menjaga kemandirian KPU dalam membuat Peraturan KPU (PKPU) karena tidak harus konsultasi dengan DPR dan pemerintah.

Mantan Komisioner KPU yang juga anggota koalisi, Hadar Nafis Gumay, menambahkan, putusan MK harus segera dikeluarkan.

Dengan adanya putusan ini, KPU tak lagi harus konsultasi terlebih dahulu dengan DPR dan pemerintah sebelum mengeluarkan PKPU.

Hadar pesimistis DPR punya kesempatan untuk menerima konsultasi KPU, di tengah prioritas tugas legislasi DPR yakni menyelesaikan RUU Pemilu 2019.

Selain itu, waktu DPR juga semakin terbatas karena berbagai jadwal libur.

Hadar juga mempertanyakan makna konsultasi untuk Pemilu 2019.

Menurut dia, pada UU Pilkada yang lama, jelas disebutkan makna konsultasi itu adalah mengikat (binding).

Dia khawatir, makna konsultasi untuk UU Pemilu yang baru, akan disamakan dengan makna konsultasi dalam UU Pilkada yang lama.

"Saya perkirakan mereka (DPR) maunya nanti sama. Jadi ada warna (kesan) untuk memaksakan KPU untuk ikut pada apa yang mereka (DPR) putuskan. Ini bisa selesai kalau saja MK mengeluarkan putusannya," ujar Hadar.

Dalam persidangan, yang digelar di MK pada Selasa (11/10/2016), mantan Komisioner KPU, Idha Budiarti, menyampaikan bahwa peraturan terkait konsultasi itu bertentangan dengan sifat kemandirian KPU yang diatur dalam UUD 1945.

"Pasal 22 E ayat 5 UUD 1945 menyebutkan bahwa KPU adalah lembaga penyelenggara pemilu yang bersifat nasional, tetap dan mandiri," ujar Idha.

Ia mngatakan, peraturan yang mengharuskan KPU melaksanakan RDP dengan DPR dan pemerintah membuat KPU kehilangan kebebasan dalam mengelola penyelenggaraan pemilu.

Oleh karena itu, KPU menginginkan, ketentuan dalam Pasal 9 huruf a UU 10/2016 tidak mengikat.

Permohonan uji materi yang diajukan KPU teregistrasi dengan nomor perkara 92/PUU-XIV/2016.

Kompas TV Lalu apakah sudah ada hasil kesepakatan soal presidential threshold di pansus RUU pemilu?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan Cawe-cawe PJ Kepala Daerah

Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan Cawe-cawe PJ Kepala Daerah

Nasional
Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Nasional
Yusril Harap 'Amicus Curiae' Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik Ke MK

Yusril Harap "Amicus Curiae" Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik Ke MK

Nasional
Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Nasional
IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

Nasional
Yusril Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Yusril Sebut "Amicus Curiae" Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Nasional
ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com