Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Romahurmuziy: Djan Faridz Tidak Berhak Lagi Mengatasnamakan PPP

Kompas.com - 17/06/2017, 10:22 WIB
Ihsanuddin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hasil Muktamar Pondok Gede 2016, M Romahurmuziy, bersyukur Mahkamah Agung mengabulkan gugatan peninjauan kembali yang diajukannya.

Dengan dikabulkannya gugatan PK tersebut, kata Romy, selesai sudah drama dualisme kepemimpinan PPP yang telah berlangsung sekitar 2,5 tahun.

"Dengan adanya putusan PK ini, saudara Djan Faridz dan para pengikutnya, tidak lagi berhak untuk mengatasnamakan PPP pada semua tingkatan dengan dalih apapun," kata Romahurmuziy atau Romy melalui keterangan tertulis, Sabtu (17/6/2017).

(baca: MA Kabulkan PK PPP Kubu Romahurmuziy)

Romy menegaskan bahwa putusan PK sudah bersifat final. Tidak ada lagi upaya hukum yang bisa dilakukan dan Romy mengajak Djan untuk islah.

"Saya menyerukan kepada Pak Djan, sudahilah seluruh pertikaian. Umat menunggu kiprah nyata PPP menuju pileg yang tinggal 22 bulan lagi," ucap Romy.

(baca: Kubu Djan Faridz: Golkar Saja Bisa Bersatu, Masak PPP Tidak Bisa)

MA mengabulkan permohonan Romy melalui putusan PK Nomor 79 PK/Pdt.Sus-Parpol/2016. Putusan tersebut diketok oleh Takdir Rahmadi, Sudrajad Dimyati dan Ahmad Syarifudin dalam rapat permusyawaratan hakim pada 12 Juni 2017.

Putusan tersebut sekaligus menganulir putusan kasasi nomor 601 K/Pdt.Sus-Parpol/2015 tanggal 2 November 2015 yang memenangkan PPP kubu Djan Faridz.

Kompas TV PPP Kubu Romi Akan Gelar Rapimnas II
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com