JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy bersyukur atas putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) yang menerima banding yang diajukan PPP kepengurusannya dan Menteri Hukum dan HAM.
Hasil tersebut, kata dia, mengukuhkan bahwa tak ada lagi dualisme di PPP karena semua pihak yang bertikai 2,5 tahun silam, sudah islah pada Muktamar di Pondok Gede, April 2016 dan telah dikukuhkan dalam Surat Keputusan (SK) Menkumham.
"Alhamdulillah kami bersyukur akhirnya hukum menemukan keadilannya," kata Romy melalui pesan singkat, Rabu (14/6/2017).
(baca: PTTUN Jakarta Menangkan Kubu Romi dan Menkumham dalam Sengketa PPP)
Romy mengatakan, dalam waktu dekat, pihaknya akan mendatangi Djan Faridz untuk mengajak islah dan bergabung bersama-sama dalam kepengurusan.
Tak hanya Djan, namun Romy juga mengajak kader-kader PPP kubu Djan untuk sama-sama menyudahi seluruh pertikaian hukum dalam partai berlambang ka'bah itu.
"Dengan adanya putusan ini, saya mengetuk pintu hati Pak Djan dan kawan-kawan dengan segala kerendahan hati, agar kembali bersatu. Karena persatuan itu disukai Allah dan perpecahan itu dibenci Allah," kata Anggota Komisi XI DPR RI itu.
PTTUN Jakarta melalui amar putusan Nomor: 58/ B/2017/PT.TUN.JKT memenangkan Menkumham dan PPP kubu Romahurmuziy dalam sengketa kepengurusan partai.
Dalam amar putusannya, PTTUN Jakarta menyatakan, perselisihan kepengurusan PPP, berdasarkan Pasal 32 Ayat (1) beserta penjelasannya dari Undang Undang No 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, seharusnya diselesaikan melalui forum Mahkamah Partai Politik.
PTTUN Jakarta juga menyatakan Keputusan Menkumham No.M.HH-06-AH.11.01 Tahun 2016 tentang Pengesahan Susunan Personalia DPP PPP masa bakti 2016-2021, hanya bersifat formal administrasi.
Dengan demikian, surat keputusan tersebut tidak termasuk keputusan Tata Usaha Negara yang dapat diuji keabsahan atau legalitasnya oleh Peradilan Tata Usaha Negara.
Alasannya, berdasarkan ketentuan Pasal 1 Angka 9 Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, mensyaratkan isi atau substansi suatu Keputusan Tata Usaha Negara harus menimbulkan akibat hukum.
Makna "menimbulkan akibat hukum" adalah menimbulkan suatu perubahan dalam hubungan hukum yang telah ada, bukan merupakan keputusan yang semata sifatnya formal administratif.
Dengan demikian, kubu Romahurmuziy dinyatakan sebagai pemegang kepengurusan PPP yang sah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.