JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani meyakini posisi partainya dalam hak angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak berpengaruh pada citra partai.
Menurut Arsul, citra partai terbentuk tidak hanya karena satu sikap politik atau pendirian tertentu atas suatu masalah hukum dan kebijakan pemerintah yang ada.
"Pengecualian terhadap keadaan seperti ini adalah hanya dalam satu kasus korupsi yang besar di mana banyak kader yang terlibat, sementara partainya nendengung-dengungkan suara antikorupsi," kata Arsul melalui pesan singkat, Kamis (15/6/2017).
Jika saat ini partai yang masuk dalam Panitia Khusus Angket KPK dicitrakan negatif, kata Arsul, hal itu karena masyarakat diberi infomasi yang dasarnya sudah prasangka buruk dari lembaga swadaya masyarakat (LSM) atau pihak-pihak lainnya.
Padahal, informasi tersebut belum diklarifiksi kepada para anggota DPR.
Oleh karena itu, Arsul menilai hal terpenting adalah menjelaskan secara baik kepada kalangan pendukung dan konstituen bahwa PPP mendukung hak angket adalah karena untuk menperbaiki KPK, bukan mendukung pelemahan.
Penjelasan kepada kelompok-kelompok masyarakat juga terus diberikan PPP. Misalnya, sebagai alumni Universitas Indonesia ia berdialog dengan Ikatan Alumni UI (ILUNI UI) dan ILUNI Fakultas Hukum UI.
"Semuanya saya paparkan temuan-temuan Komisi III tentang kondisi internal KPK. Ini paling tidak memberikan informasi yang berimbang dengan informasi dari kelompok LSM tertentu yang pokoknya kalau KPK enggak boleh diutak-atik oleh siapa pun, termasuk DPR yang punya fungsi konstitusional di bidang pengawasan," ucap anggota Komisi III DPR itu.
(Baca juga: Penggunaan Hak Angket di DPR Tak Pengaruhi Kerja KPK)
Berbagai pihak mengkritik penggunaan hak angket DPR yang berawal dari pengusutan kasus korupsi e-KTP oleh KPK.
Pansus tersebut dianggap upaya melawan balik KPK pasca sejumlah anggota DPR disebut merima aliran uang korupsi e-KTP.
Penolakan terhadap hak angket juga disuarakan melalui sebuahpetisi di situs change.org.
Selain itu, keabsahan pembentukan Pansus Angket pun dipertanyakan. KPK tengah meminta pendapat para ahli soal sah tidaknya Pansus tersebut.
(Baca juga: 132 Pakar Hukum Tata Negara Nilai Cacat Pembentukan Pansus Angket KPK)