Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hak Angket Dipandang Sebagai Bentuk Perlawanan Balik Koruptor

Kompas.com - 12/06/2017, 21:23 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Transparency International Indonesia (TII) Wawan Suyatmiko memandang hak angket merupakan bentuk perlawanan balik dari koruptor.

Hal itu disampaikan Wawan dalam diskusi bertema "Menyelamatkan KPK" yang diselenggarakan di kantor DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Jalan KH Wahid Hasyim, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (12/6/2017).

Wawan mengatakan, menurut data dari Koordinator Divisi Monitoring Hukum dan Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho, sejak KPK berdiri sudah ada 86 anggota DPR RI yang tertangkap.

Sehingga munculnya hak angket pada kasus e-KTP ini dinilainya merupakan puncak gunung es perlawanan balik dari koruptor.

"Kami melihat bahwa hak angket puncak dari gunung es. Mas Emerson sudah jelaskan ada 86 anggora DPR tertangkap, ini tidak menutup kemungkinan kalau kami membahasakan koruptor fight back atau upaya balas dendam aja," kata Wawan.

(Baca: Fahri Hamzah, Fadli Zon dan 23 Anggota Pansus Angket Dilaporkan ke MKD)

Berbeda sedikit dengan ICW, riset Transparency International Indonesia (TII) mengemukakan bahwa sejak tahun 2004 sampai 2013, sebanyak 74 anggota DPR RI tersangkut kasus korupsi yang ditangani KPK.

Kemudian, lanjut Wawan, ada 2.500 anggota DPRD ditingkat provinsi, dan 431 anggota DPRD tingkat kabupaten dan kota, yang terjerat kasus korupsi yang ditangani KPK.

"Total hanya 6,1 persen dari 18.000 sekian (anggota DPRD). Tapi Ini bukan soal problem kuantitas, tapi problem kualitas," ujar Wawan.

Kualitas wakil rakyat menurut dia memang rendah di mata publik. Pada salah satu survei tahun 2017, lanjut Wawan, DPR dipersepsikan sebagai lembaga paling korup.

Kompas TV KPK Harap Jokowi Bersikap Tolak Hak Angket
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com