Prinsip ini menekankan bahwa kewenangan ataupun otoritas yang diberikan oleh rakyat kepada lembaga negara ataupun lembaga non-negara, harus mampu dipertanggungjawabkan di hadapan rakyat.
Penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan tidak sesuai dengan prinsip akuntabilitas dan Pancasila.
Berdasarkan pada uraian di atas, Pancasila dan HAM mempunyai nilai, norma, dan spirit yang sama yaitu sebagai panduan dan koridor dalam mengelola dan mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara agar tidak ada lagi tirani mayoritas atau minoritas, tidak ada persekusi atas dasar perbedaan keyakinan/pandangan, dan tidak ada klaim kebenaran atas dasar keyakinan secara sepihak.
Dengan penerapan Pancasila dan HAM secara konsisten dan berkesinambungan, maka tujuan kita berbangsa dan bernegara sebagaimana disebutkan di dalam pembukaan UUD 1945 yaitu mewujudkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut menjaga ketertiban dunia, akan bisa tercapai pada saatnya nanti. Wallahualam.
Selamat Hari Lahir Pancasila 1 Juni, semoga senantiasa terpatri dalam sanubari kita. Saya Indonesia, Saya Pancasila! Bagaimana dengan Anda? (Staf Senior Komnas HAM, pendapat pribadi)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.