Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Mimin Dwi Hartono
Staf Senior Komnas HAM

Staf senior Komnas HAM yang saat ini bertugas sebagai Plt Kepala Bagian Penyuluhan dan Kasubag Teknologi Informasi Komnas HAM. Pada 2006-2015, bertugas sebagai pemantau/penyelidik Komnas HAM. Hobi menulis, membaca, dan camping.

Pancasila dan HAM

Kompas.com - 02/06/2017, 19:40 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini
EditorAmir Sodikin

SETIDAKNYA ada dua kosakata penting yang akhir-akhir ini sangat sering disebut oleh pemerintah dan publik, baik yang beredar di media sosial maupun di media massa. Dua kosakata itu adalah Pancasila dan HAM.

Tidak kurang dari Presiden Joko Widodo berulangkali di dalam berbagai kesempatan mengucapkan Pancasila dan HAM dalam waktu yang bersamaan.

Padahal, sangat jarang kosakata HAM disebut oleh Jokowi dalam pidato dan kebijakannya. Hal ini tentu menjadi fenomena menarik.

Presiden Jokowi mengatakan bahwa bagi organisasi kemasyarakatan yang bertentangan dengan Pancasila, akan digebuk, istilah Jokowi untuk menindaknya secara tegas.

"Kalau kata jewer kurang tegas, maka yang cocok adalah gebuk dan tendang," ujar Jokowi dengan nada tinggi.

Lebih lanjut Jokowi menyampaikan, bahwa pemerintah menjamin hak setiap orang untuk menyatakan pendapat/berekspresi dan berserikat/berkumpul. Akan tetapi jika bertentangan dengan Pancasila dan mengganggu kepentingan umum, akan ditindak.

Apakah ada yang kontradiktif antara Pancasila dan HAM, khususnya hak untuk menyatakan pendapat, berekspresi, dan berkumpul/berserikat?

Hal ini karena kedua kosakata ini akhir-akhir terkesan dibenturkan, bahwa seolah-olah HAM bertentangan dengan Pancasila. Apakah begitu?

Sejatinya, Pancasila dan HAM itu sejalan dan selaras. Klop, istilah lainnya. Cocok banget, kata anak muda sekarang.

Penerapan nilai-nilai dan prinsip HAM sangat sesuai dengan semangat Pancasila, pun sebaliknya. Jadi tidak ada yang patut dipertentangkan antara keduanya.

Prinsip universal HAM setidaknya mengandung beberapa pilar mendasar, yaitu non-diskriminasi, partisipasi, pemberdayaan, dan akuntabilitas. Kita akan urai satu per satu dibawah.

Baca juga: "Saya Indonesia, Saya Pancasila" Menggema di Keraton Yogyakarta

Non-diskriminasi

Prinsip universal HAM yang sangat mendasar yaitu non-diskriminasi. Maknanya, tidak boleh ada pembedaan terhadap siapapun atas dasar perbedaan suku, ras, etnis, agama, golongan, warna kulit dan sebagainya.

Prinsip ini menegaskan bahwa setiap orang adalah setara dan oleh karenanya perlakuan yang berbeda yang berimplikasi pada diskriminasi tidak diperkenankan.

Di dalam Pancasila, prinsip ini tercermin di semua sila, dari sila pertama hingga ke lima. Di sila pertama "Ketuhanan yang Maha Esa," tercermin dari hak dan kebebasan setiap orang untuk beribadah menurut agama/keyakinannya.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com