Moermahadi menyatakan, berubah atau tidaknya opini WTP itu akan menunggu hasil pemeriksaan apakah dalam proses pemberian opini sudah sesuai standar audit atau tidak.
Namun, secara teori, status opini yang sudah diberikan bisa saja berubah.
"Apakah opininya bisa akan berubah? Kami akan lihat nanti dari hasilnya," kata Moermahadi, Sabtu.
Empat orang ditetapkan sebagai tersangka pada kasus ini. Keempatnya, yakni Inspektur Jenderal Kemendes Sugito, pejabat Eselon III Kemendes Jarot Budi Prabowo, pejabat Eselon I Badan Pemeriksa Keuangan Rachmadi Saptogiri, dan Auditor BPK Ali Sadli.
(baca: Kronologi Kasus Dugaan Suap Pejabat Kemendes PDTT dan Auditor BPK)
Dua pejabat Kemendes PDTT tersebut diduga memberikan suap terhadap pejabat dan auditor BPK terkait pemberian opini wajar tanpa pengecualian (WTP) oleh BPK RI terhadap laporan keuangan Kemendes PDTT tahun anggaran 2016.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.