Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Kasus Suap, Kakanwil Pajak DKI Dikonfrontasi dengan Anak Buahnya

Kompas.com - 17/05/2017, 19:11 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Kantor Wilayah Pajak DJP Jakarta Khusus, Muhammad Haniv dan mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA) Enam, Johnny Sirait, dihadirkan sebagai saksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (17/5/2017).

Keduanya dihadirkan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjadi saksi dalam sidang kasus suap terhadap mantan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Direktorat Jenderal Pajak, Handang Soekarno.

Saat memberikan keterangan, keduanya sempat dikonfrontir oleh jaksa KPK.

Dalam kasus ini, Handang Soekarno didakwa menerima suap sebesar Rp 1,9 miliar dari Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia R Rajamohanan Nair.

Suap yang awalnya dijanjikan sebesar Rp 6 miliar tersebut diberikan agar Handang membantu menyelesaikan sejumlah persoalan pajak PT EKP.

Salah satunya adalah masalah pencabutan pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP) terhadap PT EKP yang dilakukan Johnny Sirait.

Baca: Bersaksi di Pengadilan, Kakanwil Pajak DKI Bantah Minta Fee

Pencabutan dilakukan karena PT EKP diduga tidak menggunakan PKP sesuai ketentuan, sehingga ada indikasi restitusi yang diajukan tidak sebagaimana semestinya.

Kebijakan Johnny tersebut awalnya mendapat apresiasi dari Muhammad Haniv.

Hal itu disampaikan pada rapat yang diadakan pada 3 Oktober 2016.

Namun, hanya berselang satu hari, Haniv memerintahkan Johnny untuk membatalkan pencabutan PKP tersebut.

"Tiba-tiba ada instruksi bahwa pencabutan PKP harus dibatalkan semua. Sepertinya setelah ada bisikan dari sana-sini," kata Johnny, di Pengadilan Tipikor.

Kepada jaksa KPK, Johnny mengatakan, Haniv tidak mencantumkan alasan yang jelas tentang pembatalan pencabutan PKP.

Namun, Haniv merespons dan menjelaskan kepada jaksa KPK bahwa ia telah mengirimkan surat tertulis berisi penjelasan instruksi pembatalan pencabutan PKP kepada Johnny.

"Pencabutan PKP itu boleh, tapi harus ada prosedur yang benar. Kalau tidak sesuai ya kami batalkan. Yang jelas sudah ada surat yang dikirim soal itu," kata Haniv.

Baca: Sebelum Diperiksa KPK, Pegawai Ditjen Pajak Diarahkan agar Samakan Keterangan

Namun, menurut Johnny, surat yang dikirimkan melalui fax itu dia terima beberapa hari setelah ada instruksi pembatalan pencabutan PKP.

Surat itu hanya selembar kertas kosong yang ditandatangani.

"Waktu dikirim fax memang saya tanya juga, isinya mana? Kok fax-nya kosong. Kata Sekretaris Kakanwil, memang disuruhnya kosong," kata Johnny.

Dalam fakta persidangan, Kakanwil DJP Jakarta Khusus Muhammad Haniv pernah menemui Country Director PT EKP Rajamohanan Nair.

Mohan beberapa kali meminta bantuan Haniv untuk membantu menyelesaikan persoalan pajak yang dihadapi PT EKP.

Mohan yang telah menjadi terpidana dalam kasus ini, mengakui bahwa uang suap yang disepakati dengan Handang sebesar Rp 6 miliar, juga ditujukan untuk Muhammad Haniv.

Hal itu ia sampaikan dalam nota pembelaan (pleidoi) sebagai terdakwa.

Kompas TV Adik Ipar Jokowi Jadi Saksi Kasus Suap di Tipikor
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com