Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Badan Dunia Minta Pasal Penodaan Agama Direvisi, Ini Kata Menkumham

Kompas.com - 10/05/2017, 20:00 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menanggapi soal seruan badan dunia yang meminta agar Indonesia mengkaji ulang Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menjerat Gubernur DKI non aktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Menurut Yasonna, saat dirinya mengikuti sidang Universal Periodic Review (UPR) di Jenewa, Swiss, dibahas hal-hal yang berkaitan dengan masalah kebebasan berekspresi dan yang berkaitan dengan masalah agama.

(Baca: PDI-P Dorong Penghapusan Pasal Penodaan Agama)

"Iya itu kan termasuk waktu saya di Jenewa kemarin dalam sidang UPR ada keinginan-keinginan seperti itu (merevisi), ada rekomendasi-rekomendasi yang diajukan tentang religious minority, tentang kebebasan berekspresi, tentang kebebasan melakukan ibadah, tentang blasphemy (penghujatan) dan lain-lain," kata Yasonna, Rabu (10/5/2017).

Hal tersebut, dia sampaikan usai memberi pengarahan kepada pejabat Kemenkum HAM di Graha Pengayoman, Kemenkum HAM, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta.

Menurut Yasonna, Indonesia masih perlu mengkaji mengenai revisi pasal 156a KUHP.

"Jadi saya kira itu nanti secara bertahap akan kita bahas bersama, perlu kajian yang mendalam, suduh ada putusan-putusan mengenai hal itu," ujar Yasonna.

Dia belum bisa memastikan apakah yang berinisiatif merevisi nantinya pemerintah atau DPR.

"Itu nanti kita kaji dulu dong. Kan kalau enggak salah sudah pernah juga diajukan gugatan ke MK," ujar Yasonna.

Menurut Yasonna, rekomendasi dari sidang di Jenewa juga akan dimasukan dalam kajian pemerintah.

"Yang dari Jenewa kan juga pasti akan kita terima, nanti kita lihat dulu," ujar Yasonna.

Sejumlah organisasi internasional menyampaikan keprihatinan mendalam atas kondisi HAM di Indonesia pasca-vonis dua tahun penjara terhadap Ahok, Selasa (9/5/2017).

(Baca: Badan-Badan Dunia Prihatin terhadap Vonis Penjara Ahok)

Dewan HAM PBB untuk Kawasan Asia berkicau di Twitter dengan menyatakan prihatin atas hukuman penjara terhadap dugaan penistaan agama Islam.

Dewan HAM ini juga menyerukan kepada Indonesia untuk mengkaji ulang pasal penodaan agama di KUHP.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com