(Baca: Pengacara Ceritakan Kondisi Sementara Ahok di Dalam Rutan)
"Dengan dinyatakan Saudara Ahok bersalah oleh hakim, berarti Sikap dan Pendapat Keagamaan MUI memiki keabsahan dan dijadikan referensi pengambilan hukum dalam sebuah persidangan pengadilan," kata Zainut.
MUI, kata Zainut, juga menyampaikan ucapan terimakasih kepada pimpinan ormas Islam, para ulama, para habaib, pimpinan umat dan seluruh umat Islam yang tetap setia mengawal persidangan dengan sabar, tawakal, santun dan tetap mengedepankan semangat persaudaraan dan persatuan.
"Semoga Allah SWT membalas dengan balasan yang berlipat," ujarnya.
Sementara itu, Ahok menyatakan akan mengajukan banding atas putusan hakim. Tim Kuasa Hukum Ahok juga akan mengajukan penangguhan penahanan terhadap kliennya tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.