JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut Tauhid mengatakan, MUI menghargai dan menghormati putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok atas kasus penodaan agama.
Seluruh pertimbangan majelis, kata Zainut, sepenuhnya merupakan hak prerogratif dari hakim.
"Kami tidak bisa mengintervensi karena hakim memiliki kemerdekaan di dalam memutus sebuah perkara," kata Zainut melalui keterangan tertulisnya, Selasa (9/5/2017).
(Baca: Ahok Divonis Dua Tahun dan Ditahan, JK Sampaikan Rasa Simpati)
Sejak awal kasus ini bergulir, MUI sudah mengkategorikan pernyataan Ahok menghina Al Quran dan Ulama.
Dalam sidang putusan yang digelar hari ini, Majelis Hakim dalam pertimbangannya menilai bahwa perkataan Ahok di Kepulauan Seribu mengandung unsur penodaan agama.
Hal itu, dilihat dari ucapan Ahok kepada warga setempat agar tidak memercayai orang yang menggunakan surat Al Maidah ayat 51.
Hakim menyampaikan, Surat Al Maidah ayat 51 merupakan bagian Al Quran yang merupakan kitab suci umat Islam dan diyakini kebenarannya.
Oleh karena itu, menurut Hakim, siapa pun yang menyampaikan ayat Al Quran tidak boleh disebut membohongi.
Pertimbangan hakim diperkuat dengan buku Ahok pada 2008 yang berjudul "Merubah Indonesia".
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.