Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Keterangan Palsu Miryam, KPK Periksa Farhat Abbas

Kompas.com - 21/04/2017, 10:51 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap pengacara Farhat Abbas, Jumat (21/4/2017).

Farhat akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka pemberian keterangan tidak benar dalam sidang korupsi e-KTP Miryam S Haryani.

"Hari ini diagendakan periksa tiga saksi untuk tersangka MSH. Termasuk saksi Farhat Abbas yang adalah pengacara," ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.

Febri menambahkan, dua saksi lain yang diperiksa, yakni Diah Anggraeni, PNS Kementerian Dalam Negeri dan Vidi Gunawan, wiraswasta.

(baca: Disebut Ancam Miryam dalam Kasus E-KTP, Anggota DPR Protes ke KPK)

Pada Senin (17/4/2017) lalu, KPK memeriksa pengacara Elza Syarief untuk mendalami dugaan keterangan palsu yang diberikan Miryam.

Saat itu, Farhat Abbas juga ikut mendampingi sebagai kuasa hukum Elza.

Farhat Abbas mengatakan, kliennya dikonfirmasi terkait pertemuan pengacara muda Anton Taufik dengan Miryam pada pemeriksaan sebelumnya.

(baca: Desak KPK Buka Rekaman Pemeriksaan Miryam, DPR Gulirkan Hak Angket)

Anton diduga memengaruhi Miryam untuk mencabut berita acara pemeriksaan (BAP) dalam kasus e-KTP.

"Dalam pemeriksaan lalu, Ibu Elza dikejar, yang dikejar itu termasuk petinggi inisial SN dan RA, orang yang dianggap mengatur pertemuan (Antom Taufik dan Miryam)," kata Farhat di Gedung KPK, Jakarta.

Menurut Farhat, RA dan SN merupakan petinggi partai. Namun, Farhat tidak menjelaskan lebih lanjut kedua inisial nama yang disebutkan.

(baca: KPK Tegaskan Tak akan Buka Rekaman Pemeriksaan Miryam S Haryani)

Farhat menduga, Anton Taufik, SN, dan RA bekerja sama dalam menghadapi kasus e-KTP.

"Mereka adalah jaringan. Ibu (Elza) didesak untuk itu. Untuk selanjutnya ibu membenarkan atau tidaknya itu setelah pemeriksaan ini," ujar Farhat.

Dalam persidangan, Miryam membantah semua keterangan yang ia sampaikan dalam BAP soal pembagian uang hasil korupsi e-KTP.

Padahal, Miryam menjelaskan secara rinci pembagian uang dalam kasus e-KTP.

Menurut dia, sebenarnya tidak pernah ada pembagian uang ke sejumlah anggota DPR RI periode 2009-2014, sebagaimana yang dia beberkan sebelumnya kepada penyidik.

Miryam bahkan mengaku diancam oleh penyidik KPK saat melengkapi BAP.

Setelah dikonfrontasi oleh tiga penyidik KPK, Miryam tetap pada keterangannya sejak awal persidangan.

Atas perbuatannya, Miryam disangkakan melanggar pasal 22 jo pasal 35 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kompas TV Pimpinan DPR RI mempersilakan Komisi III DPR RI jika ingin mengajukan hak angket kepada KPK.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com