JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Panitia Lelang dalam proyek e-KTP Drajat Wisnu Setyawan, mengaku pernah memberikan uang kepada auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Hal itu dikatakan Drajat saat bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/4/2017).
"Waktu itu ada review hasil lelang BPKP. Itu untuk uang lembur saja, ya sekadar transport," kata Drajat.
Kepada majelis hakim, Drajat mengatakan bahwa sebenarnya tidak ada kewajiban panitia lelang untuk memberikan uang kepada auditor BPKP.
Drajat tidak dapat mengingat apakah ada perintah dari para terdakwa untuk memberikan uang.
Namun, menurut Drajat, uang tersebut diberikan dari uang operasional yang diberikan terdakwa Sugiharto.
Menurut Drajat, auditor BPKP yang menerima uang, yakni M Toha.