Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beralasan Sakit, Miryam S Haryani Kembali Tak Penuhi Panggilan KPK

Kompas.com - 18/04/2017, 16:10 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota DPR RI, Miryam S Haryani, untuk kedua kalinya tidak hadir mememuhi pemanggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Politisi Partai Hanura tersebut beralasan sakit dan membutuhkan waktu untuk beristirahat.

"Kelelahan karena Paskah kemarin. Menurut keterangan dokternya membutuhkan istirahat," ujar pengacara Miryam, Aga Khan, di Gedung KPK Jakarta, Selasa (18/4/2017).

Aga Khan menyampaikan surat keterangan dokter kepada penyidik KPK. Dalam surat yang berlogo Rumah Sakit Pondok Indah tersebut, Miryam membutuhkan waktu untuk istirahat selama dua hari, yakni pada 18 dan 19 April 2017.

Meski demikian, Aga Khan tidak dapat memastikan apakah Miryam saat ini sedang menjalani rawat inap atau tidak.

"Saya sebetulnya tidak bertemu dia, saya belum tahu keadaannya. Tadi saya dapat surat di kantor saya dari salah satu stafnya," kata Aga.

(Baca juga: KPK Cari Aktor Di Balik Keterangan Palsu Miryam)

Pada pemanggilan pertama, kuasa hukum Miryam melalui surat menyatakan bahwa kliennya tidak dapat menghadiri pemeriksaan. Menurut Aga, saat itu Miryam tengah sibuk mempersiapkan kegiatan Paskah.

Miryam menjadi tersangka dengan memberi keterangan palsu dalam persidangan e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dalam persidangan, Miryam membantah semua keterangan yang ia sampaikan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) soal pembagian uang hasil korupsi e-KTP.

(Baca juga: Dikonfrontasi dengan Penyidik KPK, Miryam Tetap Bantah Isi BAP)

Padahal, di dalam BAP itu, Miryam menjelaskan secara rinci pembagian uang dalam kasus e-KTP. Menurut dia, sebenarnya tidak pernah ada pembagian uang ke sejumlah anggota DPR RI periode 2009-2014, sebagaimana yang dia beberkan sebelumnya kepada penyidik.

Miryam bahkan mengaku diancam oleh penyidik KPK saat melengkapi BAP. Setelah dikonfrontasi oleh tiga penyidik KPK, Miryam tetap pada keterangannya sejak awal persidangan.

Kompas TV KPK menetapkan Miryam S Haryani, mantan anggota komisi II DPR sebagai tersangka baru dalam kasus megakorupsi KTP elektronik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

Nasional
Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Nasional
BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Nasional
Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com