JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota DPD RI dari Daerah Istimewa Yogyakarta, Muhammad Afnan Hadikusumo, melaporkan dua rekannya ke Badan Kehormatan ( BK) DPD.
Dua anggota DPD tersebut adalah Benny Rhamdani dan Delis Julkarson Hehi.
Keduanya dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik karena dianggap melakukan kekerasan pada rapat paripurna DPD, Senin (3/4/2017) lalu.
"Oknum berinisial BR dan DJ itu diduga melakukan tindakan kekerasan secara bersama-sama yang menyebabkan klien kami Pak Afnan terbentur meja dan kepalanya pusing," kata Kuasa Hukum Afnan, Tony, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/4/2017).
Tony mengatakan, akibat kejadian tersebut, kliennya masih mengalami trauma hingga hari ini.
Ia juga berharap BK dapat memproses laporan tersebut.
Sebelumnya, Afnan juga telah melaporkan Benny dan Delis ke Polda Metro Jaya atas dugaan pengeroyokan.
(Baca: Dibanting dari Podium, Alasan Anggota DPD Laporkan Rekannya ke Polisi)
Oleh karena itu, kuasa hukum Afnan juga akan menanyakan kelanjutan laporan tersebut karena telah berjalan selama satu minggu.
"Kami mau langsung ke Polda Metro Jaya untuk menanyakan perkembangan tentang penyelidikan kasus yang kami laporkan. Karena sudah seminggu, saksi-saksi yang kami sampaikan nama-namanya belum dipanggil," kata Tony.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan